Langgar Aturan, Bawaslu Bersama Satpol PP Turunkan APK

Berita, Politik742 Dilihat
banner 468x60

Lentera MBD.Com, Tiakur
Sekira jam 10 Pagi tadi, Badan Pengawas Pemilu bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Undang-Undang Pemilu. Ketua dan Anggota Bawaslu MBD beserta staf dan Panwascam Moa serta Personil Satpol PP sebanyak 7 orang itu menyisir lokasi pemasangan APK di Pulau Moa. “hari ini kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang terpasang di beberapa tempat di Moa. APK yang diturunkan karena telah memenuhi unsur melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2022 tentang kampanye,” jelas Ketua Bawaslu MBD, Marthinus Kerlely kepada Lentera MBD.Com.
Menurut Kerlely, Bawaslu telah menyurati dan memberikan peringatan kepada Parpol yang memasang APK tersebut. “Namun hingga 3×24 jam tidak dihiraukan. Karena itu, kita lakukan langkah penurunan hari ini,” tandasnya.
Lokasi APK yang diturunkan yakni di perempatan masuk Kota Tiakur (Puncak), pertigaan Kaiwatu Kampung Babar, depan pintu masuk Kampung Babar dan Depan Gedung Gereja Eliora. “Langkah yang kita ambil sudah sesuai dengan aturan. Sesuai jadwal dan tahapan, kampanye baru dapat dilakukan pada 28 Nopember 2023 nanti setelah diumumkannya Daftar Calon Tetap. Sehingga jika ada APK yang telah dipublikasi dan memenuhi unsur kampanye, maka berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu, kita diberikan kewenangan untuk menertibkannya. Tentunya, kita tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP,” bebernya.
Lebih jauh dirinya berharap, langkah yang dilakukan Bawaslu MBD dapat disikapi dengan baik oleh partai politik. “Kami berharap, partai politik dan bacaleg dapat menahan diri sebelum memasuki masa kampanye. Sehingga proses demokrasi dan edukasi politik dapat tersampaikan kepada masyarakat juga dengan baik,” pintanya.
Untuk diketahui, APK yang diturunkan yakni spanduk dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak 2 lembar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 3 lembar dan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 2 lembar. (LMbd 01)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *