Lentera MBD.Com,Ambon-Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Soedarsono Soulissa (TSS) disebut Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menggunakan uang hasil kejahatan korupsi untuk membeli mobil dan sejumlah apartemen hingga aset tanah di luar Maluku.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut KPK dalam sidang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Selasa (23/1/2024).
Bupati Bursel dua periode ini didakwa melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai TPPU setelah sebelumnya dia menjalani sidang dugaan gratifikasi dan divonis bersalah.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, TSS telah menerima sejumlah uang diduga gratifikasi, yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah apartemen hingga mobil di Jakarta dan daerah lain di Indonesia.
Dijelaskan Ibnugroho, pada 15 Juni 2014, 18 Agustus 2015, 27 Oktober 2015, 20 Juni 2016, dan 8 Mei 2018, TSS telah membelanjakan uang dengan total Rp 5.720.000.000.
Uang tersebut digunakan untuk membeli 1 unit mobil Hyundai Santa Fe CRDI warna Phantom Black seharga Rp.491.250.000,00 dari kantor PT Bumi Perkasa Permai, di Pekan Raya Jakarta (Jakarta Fair) Kemayoran Jakarta Pusat.
JPU membeberkan, TSS juga membeli satu unit Apartemen Green Central City Tower Adenium Lantai 35 Nomor 11 yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 188, Jakarta dengan luas 64 M² atas nama Jhony Rynhard Kasman senilai Rp.512.000.000.
Satu unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia, Single Bedroom Balcony Unit B12-30 dengan luas 26,45 M² atas nama Abdullah Daeng Barang senilai Rp. 500.684.250,00,.
satu unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia, Single Bedroom Balcony Unit B12-32 dengan luas 26,45 M² atas nama Abdullah Daeng Barang senilai Rp.515.856.500.
satu unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) lantai 15
Type G seluas 35 M² seharga Rp1.169.300.000, satu unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) It. 15 Type H dengan luas 70 M², seharga Rp2.242.500.000 dan satu unit Rumah Toko (ruko) senilai Rp1.200.000.000,00
yang berdiri di tiga bidang tanah dengan luas total 194 M² .
Tagop juga memiliki Sertifikat Hak Milik No. 7495 Desa Sinduadi, Kecamatan Miati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, NIB: 13.04.06.01.03601 atas nama Tagop Sudarsono Soulisa, dengan luas 3 M² beserta Warkahnya.
Sertifikat Tanah Hak Milik No. 7496 Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), NIB: 13.04.06.01.03602 atas nama Tagop Sudarsono Soulisa, luas 139 M² beserta dengan Warkahnya dan Sertifikat Tanah Hak Milik No. 10319 Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY NIB: 13.04.07.01.04550 atas nama Tagop Sudarsono Soulisa, luas 52 M² beserta Warkahnya.
“Patut diduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2021, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang dipergunakan Terdakwa untuk pembelanjaan atau pembayaran tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Terdakwa sebagai Bupati Buru Selatan Periode | Tahun 2011 hingga 2016 dan Periode II Tahun 2016 hingga 2021, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ungkap Ibnugroho.
Ibnugroho juga menyatakan, penghasilan resmi TSS sebagai Bupati yang bersumber dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya dari tahun 2011 sampai tahun 2021 secara keseluruhan sebesar Rp823.770.200
Selama menjabat sebagai Bupati Bursel, TSS juga telah terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dari pihak-pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman, sebesar Rp5.720.000.000,00.
Dari sidang dugaan suap dan gratifikasi sebelumnya, uang tersebut Terdakwa TSS terima secara bertahap dari:
- Benny Tanihattu sejumlah total Rp1.090.000.000
- Andrias Intan sejumlah total Rp300.000.000
- Ivana Kwelju sejumlah total Rp4.000.000.000,00 melalui Johny Rynhard Kasman.
- Rudy Tandean sejumlah total Rp150.000.000,00 melalui Johny Rynhard Kasman.
- Rudy Tandean sejumlah 70.000 000,
- Abdullah Alkatiri sejumlah Rp. 25.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman.
Hakim menutup sidang dan dilanjutkan Selasa (30/1) depan untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK. (LMbd 04)