Hina dan Cemarkan Nama Baik BGW di Medsos, Patrick Papilaya Ditetapkan Tersangka

banner 468x60

Lentera MBD.Com,Ambon -Chrisnanimory Patrick Papilaya (CPP), S.E alias Patrick akhirnya ditetapkan penyidik Sub direktorat Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun (BGW) di media sosial.

Penetapan tersangka terhadap CPP alias Patrick dilakukan melalui gelar perkara Ditreskrimsus Polda Maluku pada Kamis (1/2/2014). Orang dekat Gubernur Maluku Murad Ismail dan Widya Pratiwi Ismail ditetapkan tersangka setelah disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU)  Republik Indonesia (RI) Nomor  19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Penjabat sementara Kepala Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku Inspektur Polisi Satu (Iptu) Henny Gloria Papilaya, S.H.,M.H., yang dikonfirmasi sejak Senin (5/2) malam hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan komentar seputar penetapan tersangka terhadap CPP.

Lewat akun tiktok atas nama @patrickpapilayaii, CPP menyampaikan kritikan pedas bermuatan ujaran kebencian bahkan menyebut Ketua DPRD Maluku itu dengan sebutan “Dun*u”.

“Bagaimana seorang anggota DPRD yang kantong suaranya tiga ribuan, bagaimana mungkin anda bisa mengalahkan seorang Gubernur MI, yang terpilih mengalahkan incumbent atau petahana dengan suara 380 ribu lebih. Kalau anda katakan Gubernur (Maluku) harus kerja keras mengalahkan anda, maka meminjam perkataan Rocky Gerung, anda itu dun*u, dun*u,” ujar CPP dengan tersenyum.

CPP juga menyebut dirinya sebagai sahabat MI.

Sikap nekat CPP ini rupanya berkaitan dengan pernyataan BGW beberapa hari lalu yang menyampaikan fakta bahwa Gubernur Maluku MI merupakan pejabat yang paling malas datang ke berbagai agenda di DPRD Provinsi Maluku.

Suami WPI yang saat ini ikut mencalonkan diri sebagai Calon anggota DPR-RI 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini memang dikenal memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan BGW pascadirinya dicopot dari jabatannya selalu ketua DPD PDI-P Maluku.

Dari konten yang beredar luas di masyarakat ini, terlihat CPP beberapa kali meremehkan dan mengeluarkan kata tak pantas terhadap BGW.

Aksi “pasang badan” CPP membela Gubernur Maluku MI dan isterinya ini sempat menarik perhatian, mengingat statusnya sebagai pegawai honorer Sekprov Maluku.

Video CPP yang viral diposting pada Jumat (7/12/2023) dan berdurasi 08.38 menit di mana isi kontennya membela dan memuji MI dan Widya Pratiwi Ismail ini dibagikan di grup-grup whatsapp warga Maluku.

Setelah mengetahui dirinya dihina CPP di tiktok, BGW kemudian melaporkan CPP ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Peraturan Pidana Tahun 1946 dengan ancaman hukuman berkisar 4-6 tahun penjara. Apa yang dilakukan BGW semata-mata untuk meredam emosi pendukungnya dan keluarga besar mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon itu sekaligus mencegah tindakan main hakim sendiri di balik ujaran kebencian yang dilakukan CPP ke BGW.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, CPP merupakan orang dekat dan dikenal dengan istilah “Ring 1” gubernur Maluku. CPP juga acapkali ikut rombongan kepala-kepala daerah yang akhir-akhir ini sibuk melakukan kunjungan kerja ke berbagai pelosok daerah di Maluku.

“Patrick (CPP) juga kadang siapkan naskah (press release) untuk diberikan ke teman-teman jurnalisnya,” kata sejumlah ASN di Pemprov Maluku di kesempatan terpisah.

Sebelumnya CPP tercatat sebagai honorer di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Maluku. Statusnya sebagai pegawai honorer berjalan empat tahun, sejak MI menjabat gubernur Maluku periodesasi 2018-2023.

Meski menyandang pegawai honorer, CPP bukan orang sembarangan. Kedekatannya dengan Murad Ismail membuat ASN, pejabat struktural dan fungsional dan Pemprov Maluku “takut” padanya.

Dia juga disebut-sebut masuk dalam tim Teknologi Informasi (IT), Caleg DPR RI Widya Pratiwi Ismail yang diusung PAN Maluku.

Patut diketahui jika menjelang Pemilu 2024, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian, Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (LMbd 04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *