Tidak Ada Calon Perseorangan Yang Daftar di KPU MBD

Berita, Pilkada86 Dilihat
banner 468x60

 Lentera Nusantara.Co.Id, MBD-  Hingga Minggu pukul 23.59 WIT, tidak ada calon perseorangan yang melakukan pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya. “Sampai batas akhir penerimaan dukungan calon perseorangan tadi malam pukul 23.59 WIT tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dukungan,” Demikian disampaikan Ketua KPU MBD, Yoma Naskay kepada lenteranusantara.Co.Id, Senin (13/5).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota tahun 2024, waktu pendaftaran calon peseorangan dibuka sejak tanggal 8-11 Mei pukul 08.00 WIT sampai 16.00 WIT hingga tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIT.

Sebelumnya KPU MBD telah menyampaikan informasi melalui media KPU MBD dan pamflet serta spanduk pembukaan pendaftaran. Syarat dukungan bagi calon perseorangan yakni mendapatkan dukungan di lebih dari 50 % Kecamatan atau minimal 9 Kecamatan dan dukungan suara sebanyak 6211 atau 10 % dari jumlah pemilih pada pemilu terakhir yang dibuktikan dengan KTP. Sebagaimana juga telah diputuskan oleh KPU RI melalui Keputusan nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. “Kita sudah informasikan dan sampai batas akhir tidak ada yang menyampaikan dukungan, sehingga sudah ditetapkan tidak ada calon perseorangan pada perhelatan Pilkada tahun 2024 di MBD,” ungkapnya. (LN 01)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *