Lentera Nusantara.Co.Id, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rabu (15/5/24), menyatakan menolak isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat Chelsia Chan menyatakan secara tegas bahwa “Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusunan RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.
“Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas,” jelas Chan membacakan pernyataan sikap PWI Pusat.
PWI, lanjut Chan, mengingatkan, “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers”.
Selain itu Ketua LKBPH-PWI Kamsul Hasan juga menyesalkan bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.
Tim Hukum PWI menilai selain 3 materi terkait di atas yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional. Materi tersebut ada dalam Daftar Isian Masalah yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan oleh PWI kepada tidak saja Badan Legislasi tapi juga Komisi I DPR RI dan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.
“PWI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,”demikian pernyataan resmi PWI Pusat yang disampaikan Chan.
Sebelumnya dalam rapat PWI Pusat dengan pengurus PWI Provinsi seTanah Air melalui zoom meeting, Rabu (15/5) siang Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku Rony Samloy menilai rujukan penyelesaian sengketa pers oleh KPI berdasarkan ketentuan perundang-undangan sesuai Pasal 42 RUU Penyiaran berpotensi multitafsir dan menganulir legitimasi UU Pers.
Selanjutnya, Samloy mengusulkan pemilihan komisioner Dewan Kehormatan KPI ditambah menjadi 7 (tujuh) orang dengan menambahkan 2 (dua) komisioner perwakilan dari unsur pers/ahli pers atau praktisi hukum. “Kalaupun tetap 5 (lima) harus menghilangkan salah satu dengan tetap memasukan unsur pers ke dalam Dewan Kehormatan KPI,” saran jurnalis senior Maluku ini. Terhadap usulan Samloy, Chan menyatakan semuanya akan masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) PWI Pusat yang akan disampaikan ke DPR RI. “Masalahnya selama ini Dewan Pers dan PWI Pusat belum diundang untuk menyampaikan pendapatnya,” jelas Chan. (LN 04)