Dua Terdakwa Penyelundup Senpi Rakitan dan Amunisi dari Ambon Ke Papua Divonis 4,6 Tahun Penjara

banner 468x60

Lentera Nusantara.Co.Id, Ambon –  Dua pelaku tindak pidana penyeludupan tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang berikut 58 butir amunisi dengan tujuan dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata/Organisasi Papua Merdeka (KKB/OPM) dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

“Menyatakan terdakwa Jery Loupatty (52) dan Fredy Latupeirisa (42) terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta menghukum terdakwa selama empat tahun dan enam bulan penjara,” baca Ketua Majelis Hakim PN Ambon Wilson Shriver Manuhua didampingi dua hakim anggota dalam putusan perkara ini  di PN Ambon, Kamis (16/5/2024).

“Menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan dan barang bukti berupa tiga pucuk senpi rakitan laras panjang serta 58 butir amunisi buatan PT. Pindad kaliber 5,56 Mm dirampas untuk dimusnahkan,” lanjut Wilson membacakan amar putusan perkara ini.

“Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum penjara karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat serta membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana tersebut serta berjanji tidak mengulanginya,”  sebut Wilson sebelum menutup persidangan perkara tersebut.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Donald Rettob yang menuntut para terdakwa selama tujuh tahun penjara pada persidangan sebelumnya.

Atas putusan tersebut, baik JPU  maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury menyatakan menerima.

Dua pelaku tersebut diamankan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Polresta Pulau Ambon dan PP Lease AKP Julkisno Kaisupy dan anak buahnya pada 17 November 2023 saat para pelaku membawa tiga pucuk senpi rakitan dan 58 butir amunisi menuju Papua dengan menumpang kapal PT. Pelni.

Saat ditangkap, mereka membawa tiga pucuk senpi rakitan laras panjang warna hitam masing-masing dua pucuk senjata popor lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazin dan satu pucuk senpi rakitan laras panjang panjang popor terbuat dari kayu siap pakai dan 58 butir amunisi. (LN 04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *