LenteraNusantara.Co.Id, MBD– Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, di era perkembangan teknologi saat ini, maka layanan informasi publik menjadi kebutuhan masyarakat yang sudah harus disiapkan setiap lembaga publik.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Weruhair A. A. Petrusz, SE saat memberikan arahan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama pengelola atau admin website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan stakeholder eksternal dari unsur masyarakat serta melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten MBD di Aula Bappeda Kabupaten MBD, Jumat (12/07/2024).
Petrusz menjelaskan, publik akan sangat terbantukan apabila setiap PPID Pelaksana dapat menyediakan informasi dan layanan yang dipublikasikan lewat website. Terdapat banyak sekali layanan yang dapat disampaikan misalnya terkait dengan potensi sumber daya alam di MBD, baik pertanian, peternakan, perikanan hingga pariwisata.
“Masyarakat sebagai tuan dan kita adalah pelayan maka tentunya kita harus siapkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, salah satunya informasi publik tersebut. Dengan demikian masyarakat tidak perlu membuang waktu maupun biaya dalam mendapatkan informasi yang diinginkan”, ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Ia juga meminta kesediaan dan komitmen bagi setiap pengelola maupun admin website untuk dapat bekerja dengan giat lagi menyiapkan setiap dokumen dan informasi yang dibutuhkan masyarakat terutama Standar Operasional Prosedur (SOP) dan formulir permohonan informasi masyarakat yang sudah terupload dalam website PPID masing-masing.
Ia berharap dengan adanya website PPID ini dapat meningkatkan layanan informasi pemerintah bagi masyarakat dan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik bagi pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskomnfostaper Kabupaten MBD, Marthen Watrimny, SP, M.Si mengungkapkan bahwa PPID Kabupaten MBD perlu meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan yang berkualitas.
“Dengan adanya FGD PPID, saya yakin dapat membantu mewujudkan tujuan UU KIP, yaitu penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Watrimny menambahkan, untuk meningkatkan optimalisasi layanan informasi publik, sebagai salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XI BPSDM Provinsi Maluku akan menyiapkan menu PPID pada website pemerintah daerah dan OPD lainnya.
“Semoga dengan adanya website PPID tersebut dapat menjadi sarana penyediaan layanan informasi publik yang cepat, akurat, terpercaya dan up to date bagi masyarakat”, harapnya.
Untuk diketahui, selain pelaksanaan FGD, juga dilaksanankan sharing pengelolaan website PPID Pelaksana yang dibawakan oleh Tenaga Ahli Dinas Kominfostaper Kabupaten MBD, Mario Manjaruni melalui zoom meeting. (LN 03)