Kapolsek Sirimau Diduga “Masuk Angin” dan “Bekengi”  Peredaran Rokok Ilegal Rastel Bold di Ambon

banner 468x60

LenteraNusantara.Co.Id,Ambon – Kepala Kepolisian Sektor Sirimau, Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kepolisian Daerah Maluku, AKP Sultan Fahrul diduga kuat “masuk angin” dan ditengarai “membekengi” peredaran rokok ilegal merek Rastel Bold. Sinyalemen buruk ini diperkuat indikasi ancaman Kapolsek Sultan ke Rustam, distributor tunggal di Ambon, yang meminta anak buahnya di Reserse Polsek Sirimau menahan Rustam di luar prosedur penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkara ini adalah ranah perdata dimana berawal perjanjian lisan antara Haji Rahmawan selaku pemilik perusahaan dengan Rustam untuk mendistribusikan rokok Rastel Bold yang belum berlisensi. Perjanjian itu sudah berlangsung selama setahun terakhir. Dengan kuota penjualan bervariasi antara 30-40 kartun di mana satu kartun berisi 80 selop rokok. Belakangan pengiriman 30 kartun pada Mei 2024 dan sudah laku terjual di Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebanyak 14 kartun dan kini tersisa 16 kartun.

Sejauh ini Rustam menanggung seluruh biaya operasional perusahaan termasuk membeli mobil dan kendaraan roda dua, namun tak ditopang perusahaan induk di Jawa Timur. Konflik kepentingan terjadi karena Rustam berharap pihak perusahaan berlaku adil dan mengirimkan satu kontainer rokok ke Ambon untuk dijual Rustam dan karyawan-karyawannya. Tapi, pihak perusahaan bergeming dan berlaku pilih kasih dengan mengirim satu kontainer rokok ke Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara dan satu kontainer rokok juga dikirim ke Biak, Papua. “Jadi sangat tidak adil. Saya cuma dikasih 30-40 kartun rokok dengan beban operasional cukup besar jika melihat kondisi geografis Maluku, tapi anehnya saya disuruh mengembalikan aset. Jelas saya tidak mau sebab ganti dulu seluruh biaya-biaya yang sudah saya keluarkan untuk menopang perusahaan selama ini,” ungkap Rustam sebagaimana dikutip melalui referensimaluku.id di Ambon, Jumat (12/7).

Rustam menyebutkan seluruh tawaran pihaknya ditolak perusahaan yang secara diam-diam meminta bantuan salah satu perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Sub Direktorat I Intelkam Kepolisian Daerah Maluku Utara. Oknum polisi berpangkat AKBP itu lalu meminta bantuan Kapolsek Sirimau AKP Sultan Fahrul untuk memaksa dan meneror Rustam.

Kuasa Hukum Rustam, Rony Samloy, S.H. menyebutkan Kapolsek Sirimau telah melampaui kewenangan, sebab polisi tidak memiliki kewenangan mengurusi masalah keperdataan. Celakanya, jelas Samloy, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Republik Indonesia polisi tidak boleh terlibat dalam hutang piutang. “Selain melampaui kewenangan, polisi bisa dicap membekingi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Samloy menegaskan pihaknya akan melaporkan Kapolsek Sirimau ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku dan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Maluku. Kapolsek Sirimau AKP Sultan Fahrul yang dikonfirmasi via whatsapp, Jumat (12/7). “Saya tidak tahu ini rokok ilegal. Saya juga tidak membekingi. Saya hanya ingin memediasi masalah ini,” kelit Sultan sedikit gelagapan.

Perwira polisi dengan tiga balak di pundak itu membantah suaranya yang terdengar dari percakapannya telepon dengan salah satu anak buahhya di Polsek Sirimau, Kamis (11/7) malam sekira pukul 20.40 WIT yang meminta personel Reserse menahan Rustam. “Oh tidak benar itu suara saya,” elaknya menjawab pertanyaan media siber ini. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *