Hellen Marlin Aipassa Somasi PT. TBG Atas Tanah Pembangunan Tower Yang Dijual Evans Reynold Alfons

banner 468x60

LenteraNusantara.co.Id,Ambon – Merasa tanahnya telah diserobot pihak lain, Helen Marlin Aipassa (HMA), 45,  akhirnya melayangkan somasi (teguran tertulis) I ke Ahli Waris Jacobus Abner Alfons (Evans Reynold Alfons Cs), Jalan Batu Gajah Bawah RT.004/RW.01 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, sebagai Tersomasi I. Kemudian Pimpinan Tower Bersama Group   (TBG), beralamat kantor di The Convergense Indonesia (TCI) Lantai 11 Kawasan Rasuna Episentrum Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan  12940 sebagai Tersomasi II dan Kepala PT Telkomsel Cabang Ambon, Jalan Dr. JB Sitanala Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku sebagai Turut Tersomasi.

HMA  adalah pemilik sebidang tanah seluas 20 m x 30 m yang berstatus tanah adat yang terletak di Dusun Talaga Raja RT.007 RW.01 , Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, di mana  klaim ini dapat dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak yang diberikan Evans Reynold Alfons  atas nama Tersomasi I.

Bahwa pada saat ini di atas tanah HMA  telah berdiri sebuah Tower milik PT TBG atas kerja sama korporasi dengan PT. Telkomsel yang kesemuanya tanpa didahului kesepakatan tertulis dengan HMA.

Bahwa awal mula kepemilikan tanah milik HMA  terjadi pada April 2019 di mana saat itu HMA melakukan pertemuan dengan Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I yang sejauh ini mengklaim diri sebagai satu-satunya pemilik Dusun Telagaradja, padahal masih ada beberapa ahli waris lain yang masih hidup dari almarhum Jozias Alfons yang semasa hidupnya pada kurun 1913-1915 atas jasanya kepada Negeri Urimessing telah diberikan 20 (duapuluh) potong tanah bekas “Dusun Dati lenyap” yang salah satunya Dusun Talagaradja oleh Pemerintah Negeri Urimessing, Kota Ambon, berdasakan Kutipan Register Dati 24 April 1923 yang diangkat dan/atau dikutip langsung dari Register Dati Urimessing 26 Mei 1814.

Bahwa pertemuan HMA dengan Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I semata-mata dengan maksud melakukan transaksi jual-beli tanah yang pada hakikatnya menjadi milik bersama seluruh ahli waris almarhum Jozias Alfons (bukan hanya milik almarhum Jacobus Abner Alfons atau ayah kandung dari Evans Reynold Alfons, Rycko Weynner Alfons, Liza Meykeline Alfons dan Grace Alfons).

Bahwa setelah diadakan pertemuan  antara HMA dengan Evans Reynold Alfons yang merupakan anak dari almarhum Jacobus Abner Alfons (salah satu cucu dari pemilik tanah (pewaris awal) almarhum Jozias Alfons alias Opa Cia alias Oyang Cia dan salah satu putra dari almarhum Johanis Alfons alias Opa Nani (salah satu putra dari Jozias Alfons) di mana kedua belah pihak telah bersepakat bersama untuk melakukan jual beli  sebuah lahan kosong yang diklaim milik Evans Reynold Alfons terletak  di Dusun Talaga Raja RT.007 RW.01, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, dengan luas 20 m x30m dengan kesepakatan harga bersama pelunasan jual-beli tanah tersebut sebesar Rp. 90.000.000.- ( sembilan puluh juta rupiah ).

Bahwa kemudian HMA melakukan pembayaran secara bertahap kepada Evans Reynold Alfons selaku perwakilan Tersomasi I dan ahli waris dari almarhum Jacobus Abner Alfons (bukan ahli waris Tunggal dari pewaris awal almarhum Jozias Alfons) yang mana HMA telah melakukan 3 (tiga) kali pembayaran (termin) ke Evans Reynold Alfons, yakni pembayaran pertama sebesar Rp. 50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) tertanggal 1 April 2019.  Kemudian HMA  melakukan pembayaran ke-2 (kedua) ke Evans Reynold Alfons sebesar Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah )  tertanggal 20 April 2019 dan dilanjutkan dengan pembayaran ke-3 (ketiga) ke Evans Reynold Alfons sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) tertanggal 18 juni 2019 sehingga total uang yang telah dibayarkan oleh HMA ke Evans Reynold Alfons  atau Tersomasi I sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) yang dibuktikan dengan Kwitansi pembayaran ).

Bahwa dari total pembayaran uang di atas  kemudian  Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I mengeluarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak ke HMA dengan persetujuan bersama yang mana sisa kewajiban atau pembayaran yang belum dilunasi HMA  adalah sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ). “Namun saat itu Klien kami in casu Pihak yang mengajukan keberatan dan pemberi somasi I meminta waktu pembayaran ke Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I  dan disetujui oleh Evans Reynold Alfons dan Tersomasi I lainnya untuk pelunasannya pada beberapa waktu ke depan,” ungkap Steines J.H. Sitania, S.H, kuasa hukum HMA kepada lenteranusantara.co.id di Ambon, Kamis (5/9/2024).

“Bahwa tepatnya pada tahun 2023 Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I  menghubungi Klien kami untuk meminta pelunasan pembayaran namun karena Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I  sedang berperkara di Pengadilan Negeri Ambon pada saat itu menyangkut kepemilikan 20 (duapuluh) Dusun Dati milik para ahli waris almarhum Jozias Alfons  maka Klien kami   menunda melaksanakan kewajiban atau pembayaran kepada Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I  sampai selesainya perkara yang dihadapi Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I  di muka pengadilan”.

“Bahwa setelah kesepakatan jual-beli tanah itu kemudian Klien kami  melakukan perjalanan ke Kota Jakarta dengan alasan  untuk bekerja. Namun, beberapa saat kemudian pada tahun 2023 Klien kami kembali ke Kota Ambon dengan tujuan untuk melakukan pelunasan pembayaran ke Tersomasi I yang diwakili Evans Reynold Alfons. Hanya saja, Ketika Klien kami  pergi melihat langsung lahan kosong seluas 20 m x 30 m yang telah dilakukan jual beli antara Evans Reynold Alfons atau Tersomasi I  dan Klien kami yang berlokasi di Dusun Talaga Raja RT/007 RW 01 Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, tak disangka jika di lahan milik klien kami telah ada sebuah tower milik PT. Tower Bersama Group di bawah balutan kerja sama korporasi dengan Turut Tersomasi yang didirikan persis di tengah-tengah objek tanah yang telah dilepas hak nya oleh Tersomasi I ke Klien kami tanpa sepengetahuan klien kami”.

“Bahwa di samping tower milik Tersomasi II atas kerja sama bisnis dengan Turut Tersomasi  tersebut  terpampang sebuah baliho informasi yang menjelaskan bahwa Evans Reynold Alfons mewakili Tersomasi I  melarang Tersomasi  II dan Turut Tersomasi    untuk tidak melakukan aktifitas apapun di atas lahan tersebut. Namun, setelah Klien kami mengali dan mencari informasi dari pihak – pihak terkait,  Klien kami  menemukan informasi bahwa ternyata Evans Reynold Alfons atau Tersomasi I  telah menyewakan atau mengontrakan lahan yang telah dilepas haknya  ke Klien kami ke PT TBG dan PT Telkomsel  selama 10 (sepuluh) tahun dengan kesepakatan antara Evans Reynold Alfons atau   dengan PT TBG dan PT Telkomsel  sebesar Rp. 180.000.000,- ( seratus delapan puluh juta rupiah ) tanpa ada pemberitahuan apapun atau komunikasi via handphone dari Evans Reynold Alfons atau Tersomasi I  ke Klien kami”.

“Bahwa mengenai papan larangan yang dipajang Evans Reynold Alfons atau Tersomasi I  didapatkan informasi bahwa PF TBG dan PT Telkomsel baru membayar biaya sewa atau kontrak kepada Evans Reynold Alfons sebesar 50% dari kesepakatan penyewaan awal atau sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)”.

“Bahwa selanjutnya Evans Reynold Alfons atau Tersomasi I melakukan pelarangan aktifitas ke PT TBG dan PT Telkomsel di atas tanah milik klien kami”.

“Bahwa berkenaan dengan penjelasan Klien kami di atas,  dan selanjutnya, dalam rencana Klien kami  untuk melakukan Pembangunan di atas tanah milik Klien kami   namun terhalang dengan Tower milik PT TBG dan PT Telkomsel”.

“Bahwa pembangunan Tower milik Tersomasi II dan Turut Tersomasi   adalah Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatigedaad ) dalam hukum perdata, di mana hal ini sangat merugikan Klien kami.

Bahwa tenggang waktu bedasarkan Undang – Undang sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan pasal 77 ayat 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), atas nama Klien kami, maka  kami memberikan batas waktu setelah menerima Surat Keberatan/Somasi (Teguran Tertulis) ke-1 sampai Jumat, 30 Agustus 2024 sekira pukul 17:00 WIT atau sekitar jam 5 Sore waktu Ambon bagi para Tersomasi I, Tersomasi II dan Turut Tersomasi untuk mengonfirmasi balik dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi bersama antara Klien kami dengan pihak-pihak tersomasi tersebut”.

“Bahwa jika permintaan yang kami sampaikan tidak digubris dengan etikad baik  atau tidak ditanggapi oleh Tersomasi I, Tersomasi II dan Turut Tersomasi, maka kami akan mengajukan Laporan Pengaduan ke Pihak Kepolisian dengan sangkaan seluruh pihak tersomasi dan turut tersomasi telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dan atau Penyerobotan tanah milik Klien kami,” tutup Sitania tegas. (LN Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *