LenteraNusantara.Co.Id,Ambon – Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang dimulai sejak 25 September lalu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pilkada, semakin panas suhu politiknya.
Saling mencari kesalahan pun menjadi strategi Paslon dan Tim untuk saling menyerang dan menjatuhkan. Paslon AMAN, yang melaksanakan kampanye di gedung serbaguna Sektor 3 Jemaat Gereja Protestan Maluku Ebenhaezer Skip di Jembatan Hatuna, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau justru dipolitisir menjadi laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon bahwa Paslon AMAN melakukan kampanye di tempat ibadah. Sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf H.
Upaya mancari kesalahan ini diklarifikasi Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky. Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Ambon beserta jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) sekota Ambon, pada 4 Oktober 2024 mendapat informasi terkait dugaan penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye oleh salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2024.
Bahwa pada tanggal tersebut, Bawaslu mendapati foto dan video yang dibagikan warga Kota Ambon melalui WhatsApp di mana terdapat salah satu paslon Walikota-Wakil Walikota Ambon nomor urut 1 Agus Ririmasse dan Muhammad Novan Liem yang melaksanakan kampanye.
“Bahwa diketahui, lokasi pelaksanaan kampanye tersebut berada pada gedung Serbaguna Sektor 3 Jemaat Gereja Protestan Maluku Ebenhaezer Skip di Jembatan Hatuna, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau,” jelas Sehwaky lewat siaran persnya sebagaimana dikutip dari referensimaluku.id, Senin (14/10).
Bahwa sehubungan dengan informasi awal yang diterima, Bawaslu Kota Ambon mengeluarkan Memorandum nomor : 002/PP.00.02/A.Ambon/10/2024 perihal informasi awal penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye serta mengistruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan Sirimau untuk menelusuri guna mencari kebenaran terkait informasi awal tersebut.
“Terhadap informasi awal tersebut, Panwaslu Sirimau kemudian menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 04/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 03 Oktober 2024,” terang Sehwaky.
“Bahwa saat kampanye tersebut dilaksanakan, Panwaslu Sirimau bersama Pengawas Kelurahan/Desa Batu Meja juga turut hadir melakukan pangawasan berdasarkan surat pemberitahuan jadwal kampanye di Gedung Serbaguna Sektor 3 Jemaat GPM Ebenhaezer, Jembatan Hautuna, Kelurahan Batu Meja pukul 17.00-18.00 WIT,” imbuh Sehwaky.
“Bahwa tempat pelaksanaan kampanye bukan pada tempat ibadah (gedung Gereja) akan tetapi dilakukan pada gedung Serbaguna milik Sektor 3 Jemaat GPM Ebenhaezer,” urai Sehwaky meluruskan.
Dikatakan Sehwaky, Jemaat GPM Ebenhaezer Skip memiliki dua gedung Gereja, yakni Gereja Ebenhaezer dan Gereja Gloria serta jemaat GPM tersebut terdiri dari 13 sektor pelayanan.
“Dengan demikian, sesuai hasil pengawasan dan penelusuran yang dilakukan, Panwaslu Sirimau tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kampanye,” tegas Sehwaky. (LN-04)