Semua Orang Sama Dimata Hukum

banner 468x60

Oleh : Nikolas Okmemera, SH, CPC, CNS, CHTeaCH, CPS

Ahli hukum abad pertengahan, Henry de Bracton mengamati dalam risalahnya, On the Laws and Customs of England, bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Frasa “tidak seorang pun kebal hukum” menyatakan bahwa setiap orang tunduk pada hukum dan tidak seorang pun dapat lolos dari cengkeramannya.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 14 Konstitusi Kita, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama di mata hukum, Sehingga terpenuhi asas “Equality Before the Law.”

Kejaksaan Maluku Dan Pollisi Harus Berani Melakukan Penyelidikan, Pemeriksaan Setiap Orang, Siapapun Dia Dan Apapun Jabatannya, Jika Dia Diduga Terlibat Kasus Korupsi.

Jika Dilihat Dari Banyaknya Laporan Masyarakat,  Organisasi Masyarakat, OKP, Paguyuban, Baik Dalam Bentuk Laporan Maupun Demonstrasi, itu Menunjukan Bahwa Ada Banyak Dugaan Dan Temuan Dari Masyarakat Yang Diketahui Dan ingin Disampaikan Kepada APH guna Sebagai Bahan Laporan Dan Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Pemerintah Yang Tidak Sesuai Peruntukan Dan Penggunaannya.

Saya Selaku Sekretaris DPD BAPERA ( Barisan Pemuda Nusantara ) Maluku, Akan Terus Mengawal, Mempresure Sampai Semua Jenis Kasus Korupsi Di Daerah ini Dibuka, Diselidiki, Dan Ditindak Sesuai Sistem Perundang – Undangan Yang Berlaku Dinegara Ini.

Sebagai Organisasi Kepemudaan Tingkat Nasional Dan Daerah, Maka Sudah Tentu BAPERA  Adalah bagian Elemen Masyarakat ( Civil Society ) Yang Akan Terus Mengawal, Bahkan Membantu APH Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi Di Negara Indonesia Dan Khususnya Di Maluku. Berbagai Dugaan Kasus Korupsi Yang Sudah Dilaporkan Oleh Masyarakat, Kiranya Harus Mendapat Respon Yang Positif Dari pihak APH. Karena Dengan Sendirinya Masyarakat Telah Turut Serta Dalam Usaha Pemberantasan Korupsi.

Selaku Fungsionaris / Unsur Pimpinan DPD KNPI ( Komite Nasional Pemuda Indonesia ) Yang Adalah Organisasi Kepemudaan Di Daerah Maluku Tentunya Akan Sangat Turut Mendukung Serta Mengawal Proses Pemberantasan Korupsi Di Tanah Maluku.

Sebut Saja Dugaan ( Mark Up, Proyek Mangkrak, Penyalahgunaan Anggaran, Suap, Penggelapan Anggaran, Penyalahgunaan Kekuasaan ( Korupsi Sistemik Kolusi / Nepotisme ), Marak Terjadi Di Daerah ini Yang Tidak Terpantau Oleh APH, Apalagi Terhadap Daerah – Daerah Yang Jauh Dari Berbagai Aspek Aksesibilitas. ( Transportasi, Komunikasi) Semisal Di Kabupaten Terluar Maupun Kabupaten Perbatasan.

Untuk itulah, Jika Memang Ada Upaya Maupun Usaha Dari Elemen Masyarakat Dan Organisasi Yang Serius, Prihatin Dan Konsen Terhadap Masalah Penyakit Masyarakat Ini, Sekiranya Harus Di Follow Up Oleh Para APH.

Jika Memang Jalur yang Ditempuh Adalah Pemyaluran Informasi, pemberian Laporan Maupun Keterangan, Diharapkan Bisa Dianggap Sebagai Bahan Awal Investigasi, Dan Tidak Menimbulkan Aksi Yang Besar… Kalaupun Memang Dibutuhkan Class Action, Maka Selaku Unsur Pimpinan Organisasi Pemuda Di wilayah Ini, Selalu Siap Secara Kuantitas Maupun Kualitas Untuk Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Yang merasa Hak – Haknya Dirampok.

Sebagai ALUMNI LEMHANAS – RI, Saya Sangat Prihatin Terhadap Persoalan Dugaan Kasus – Kasus Korupsi Yang Sampai Saat Ini, Terkesan Jalan Ditempat Dan Tidak Ada Progresnya. Peryanyaannya,, Apakah Ada Sistem Yang Salah Dalam Proses2 Investigasi Maupun Penyelidikannya, Sehingg Terkesan Stagnan Ataupun Lamban.

Masyarakat Sangat Butuh Semua Kejelasan Tentang Dugaan Korupsi Yang Sudah Dilaporkan,, Karena Disitu Ada Uang Dan Hak Mereka Yang Turut Disalahgunakan Untuk Kepentingan Orang Tertentu Dan Kelompok.

( Fiat justitia Ruat Caelum ) Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh. Ungkapan ini Juga Menegaskan Bahwa Dalam Kondisi Apapun,  Hukum Harus Tetap Berdiri Tegak Dan Tidak Tergoyahkan. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *