LenteraNusantara.Co.Id,AMBON – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa Lukman Hakim Watianan alias Lukman dengan hukuman selama enam tahun penjara. Lukman duduk di kursi pesakitan atas tuduhan penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0.0875 gram.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Ambon, Selvia. G.A. Hattu menyatakan terdakwa Lukman Hakim Watianan alias Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan denda sebesar Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU di PN Ambon. Sidang perkara ini dipimpin majelis hakim Wilson Sriver Manuhua didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri masing-masing sebagai hakim anggota, Jumat (25/10/2024).
Jaksa dalam sidang ini juga menetapkan barang bukti berupa satu paket kiriman Lion Parcel dengan penerima Lukman Hakim Nomor Handphone : 628213 8085635, Alamat : Lorong Batu Tagepe RT. 003 RW. 019 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang berisikan satu baju kaos berwarna putih.
Selain itu, satu buah baju kaos berwarna hitam berisikan satu paket plastik klem bening kecil, berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0.0875 gram.
Satu paket plastik klem bening, berisikan tembakau sintetis dengan berat total 0,5043 gram yang dibungkus dengan kertas rokok warna gold dan dililit dengan lakban bening dirampas untuk dimusnahkan, satu buah handphone, merk Samsung type A32 warna hitam dirampas untuk Negara.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Lorong Batu Tagepe RT. 003 RW. 019 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (LN-04)