LenteraNusantara.Co.Id, Ambon – Tambang Nikel di Gunung Tinggi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) merupakan milik PT.Manusela Prima Mining (MPM) yang direkturnya Farida Ode Gawu berdasarkan Putusan 40/Pid.B/2022/PN.Drh.
Itu juga berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan PT. MPM dengan Direkturnya Farida Ode Gawu sebagai pemilik dan mempunyai wilayah kegiatan penambangan pada lokasi Gunung Tinggi, Desa Piru berdasaekan Surat Keputusan Bupati SBB Nomor 545-280 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi tertangal 7 Agustus 2008 beserta lampirannya dan Surat Keputusan Bupati SBB Nomor 545-236a tahun 2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. MPM tanggal 15 Oktober 2009.
Berdasarkan PK Mahkamah Agung tersebut di atas, maka Pemegang Saham dan Komposisi Kepengurusan yang sah PT. Manusela Prima Mining adalah 1. FARIDA ODE GAWU, 2. RAFLEX NUGRAHA PUTTILEIHALAT, 3. AYU DITHA GRESLYA PUTTILEIHALAT, dimana Komposisi Kepengurusan dan Pemegang Saham PT. MPM tersebut dikuatkan dengan Keputusan terakhir dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tanggal 25 Oktober 2024 Nomor AHU-0068573.AHU.01.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. MPM.
Kepada Wartawan Kornelas Latuny, S.H.,M.H.,selaku salah satu kuasa hukum dari PT. MPM yang Direktur Utamanya adalah Farida Ode Gawu menyatakan sejak awal PT. MPM melakukan kegiatan di gunung tinggi tidak pernah ada keberatan maupun protes yang dilakukan oleh siapapun termasuk keluarga manuputty berkaitan dengan tanah tersebut, Keluarga Manuputty baru melakukan protes dan menyatakan kalau tanah di Gunung Tinggi itu milik mereka pada tahun 2021 dengan cara mengambil 146 karung sampel nikel milik PT.MPM dan atas perbuatan mengambil barang milik PT. MPM tersebut sudah ada putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan Oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan Ekseskusi terhadap barang bukti 146 karung sampel nikel diberikan kepada PT. MPM dengan demikian tanah yang berada di Gunung Tinggi merupakan milik sah dari PT. MPM berdasarkan bukti yang sah, selain itu aksi protes yang dilakukan dari pihak keluarga manuputty pada bulan November 2024 kemaring yang menyatahkan kalau tanah kawasan tambang di gunung tinggi adalah tanah adat milik mereka dan juga media sosial atas nama akun @marselmaspaitella25 yang meyatakan kalau tanah adat di gunung tinggi milik keluarga Manuputty adalah keliru dan tidak benar, karena yang sebenarnya lokasi tambang nikel di gunung tinggi merupakan milik yang sah dari PT.MPM berdasarkan Surat Keputusan Bupati SBB Nomor 545-280 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi tertangan 07 Agustus 2008 beserta lampirannya dan Surat Keputusan Bupati SBB Nomor 545-236a tahun 2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. MPM tanggal 15 Oktober 2009, hal ini juga dikuatkan dengan adanya Putusan Pengadilan negeri daratan hunipopu Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Drh tanggal 22 desember 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Mengadili
- Menyatakan Terdakwa Markus Manuputty alia Etus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagamana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali juka dikemudian hari ada putusan hakim yang menentuhkan lain disebabkan karena terpidana melakukan sesuatu pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketikan setelah putusan di ucapkan
- Menetapkan barang bukti berupa: – 146 (saratus empat puluh enam) karung material tanah sampel Nikel dikembalikan kepada saksi Farida Ode Gawu
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 5.000,- (lima ribu rupiah).
Dikatakan oleh Latuny bahwa tanah yang ada di gunung tinggi dan kobar awalnya merupakan hak erfpacht yang dikuasai oleh perusahan-perusahan pada zaman belanda, kemudian setelah Indonesia merdeka tanah-tanah hak barat yang berada di Indonesia berdasarkan Kepres 32 tahun 1979 tentang pokok-pokok kebijakan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konvensi hak-hak barat diberikan jangka waktu berakhirnya pada tanggal 24 September 1980 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1960 dan pada saat berakhirnya hak barat pada tahun 1980 tanah-tanah hak barat menjadi tanah yang di kuasai langsung oleh Negara. Kabupaten SBB merupakan bagian dari Kabupaten Maluku Tengah dan baru berpisah dari Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2004 berdasarkan UU RI Nomor 40 tahun 2003, kemudian saat itu hampir sebagian besar status tanah di Kabupaten SBB masih sebagai kawasan hutan termasuk yang berada di gunung tinggi dan kobar dan oleh pihak PT.MPM telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk melakukan Ahli fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi area pertambangan. Untuk itu saat ini tanah yang berada di Gunung Tinggi bukan lagi sebagai kawasan hutan dan bukan milik dari keluarga manuputty tetapi sudah merupakan tanah milik PT.MPM yang Direktur Utamanya Farida Ode Gawu berdasaekan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 545-280 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi tertangan 07 Agustus 2008 beserta lampirannya dan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 545-236a tahun 2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Manusela Prima Mining tanggal 15 Oktober 2009 dan Putusan Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Drh tanggal 22 desember 2022.
Dijelaskan oleh Latuny bahwa terhadap lahan tambang Nikel pada lokasi Gunung Tinggi Desa Piru yang diklaim oleh Keluarga Manuputty sebagai tanah adat milik mereka adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar, sebab kalau memang benar tanah di gunung tinggi disampaikan merupakan tanah adat yang dikuasai oleh keluarga Manuputty terlebih dulu harus dibuktikan keluarga manuputty menguasai tanah tersebut sejak kapan dan buktinya apa. Karena kalau hanya sekedar berbicara saja tanpa didukung dengan bukti yang menjadi dasar kepemilikan seseorang atau keluarga tertentu terhadap tanah tersebut menjadi tidak sah, sebab bisa saja semua orang yang berada di Kabupaten SBB menyatakan kalau tanah di gunung tingggi adalah milik mereka tanpa didukung dengan bukti. Maka lahan tambang Nikel pada lokasi Kobar dan Gunung Tinggi adalah milik dari PT. Manusela Prma Miining sesuai Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 545-236.a Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Manusela Prima Mining, Tanggal 5 Oktober 2009 yang dikuatkan dengan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Akte Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MPM Nomor 02 tahun 2024 tanggal 25 Oktober 2024 serta dikuatkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI Nomor AHU-0068573.AHU.01.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT MPM dan Putusan Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Drh tanggal 22 Desember 2022.
Terhadap peryataan-pernyataan yang disampaikan oleh sebagian pihak melalui media sosial yang menyatakan kalau lahan Tambang Nikel pada lokasi di Gunung Tinggi Desa Piru sebagai tanah adat milik mereka adalah tidak benar dan di duga melakukan penyebaran berita bohong sebab apa yang sampaikan oleh mereka tidak bisa di buktikan kalau tanah di gunung Tinggi merupakan Tanah Adat, karena tanah adat adalah tanah-tanah yang saat dulu di registrasi oleh pihak pemerintah belanda yang pada saat itu menjajah Indonesia dan tanah-tanah adat yang telah di registrasi oleh pihak pemerintah belanda dengan sebutan sekarang yaitu Register Dati hanya berada pada Negeri-Negeri di Kota Ambon dan Maluku Tengah (Lease) berkaitan dengan tanah-tanah adat mereka. Selain itu jika masayarat di Kabupaten SBB ingin tanah-tanah mereka diakui sebagai tanah adat oleh Negera harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Bupati dan Bupati melanjutkan kepada Gubernur, kemudian gubernur mengajukan ke menteri dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri harus mendaftarkan kepada Menteri hukum dan HAM supaya Desa/Negeri tersebut telah terdaftar memiliki petuanan adat yang diakui oleh negera atau pemerintah.
Untuk itu tanah yang berada di gunung tinggi adalah milik yang sah PT. MPM yang Direktur Utamanya Farida Ode Gawu berdasarkan Surat Keputusan Bupati SBB Nomor 545-236.a Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. MPM Tanggal 5 Oktober 2009 yang dikuatkan dengan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Akte Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MPM Nomor 02 tahun 2024 tanggal 25 Oktober 2024 serta dikuatkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0068573.AHU.01.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. MPM dan Putusan Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Drh tanggal 22 Desember 2022. (LN-04)