Paslon Walikota Ambon Nomor Urut 3 Ajukan PHPKADA ke MK RI  

Kota Ambon, Pilkada186 Dilihat
banner 468x60

LenteraNusantara.Co.Id, Ambon – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay dengann nomor urut 3 mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pengajuan permohonan dengan nomor 249/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 11 Desember 2024, pukul 00.20 WIB.

Pengajuan permohonan PHPKADA yang diajukan yakni terhadap hasil Keputusan KPU Kota Ambon nomor 431 tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Informasi yang diperoleh lenteranusantara.co.id dari laman MK RI, Paslon Walikota dan Wakil Walikota ini memberikan kuasa hukum kepada Edi Irsan Elys.

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Ambon, Vica J E Saija yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. ”Iya kita sudah peroleh informasi ada permohonan PHPKADA yang diajukan oleh Paslon. Yang pasti, itu adalah mekanisme dan setiap Paslon punya hak untuk mengajukan permohonan ke MK RI,” ungkapnya.

Lanjutnya, KPU Kota Ambon akan mengikuti apa yang menjadi mekanismenya. ”Yang pasti kerja-kerja kita sebagai penyelenggara dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU Kota Ambon sudah maksimal dilakukan, tentunya sesuai dengan aturan. Karena itu, kita juga berterimakasih kepada jajaran kita dan seluruh pihak yang sudah bersama melaksanakan amanat undang-undang serta melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota dengan baik hingga pada proses rekapitulasi di Tingkat KPU Kota Ambon,” paparnya.

Sekedar tahu, berdasarkan Keputusan KPU Kota Ambon nomor 431 tentang hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan walikota dan wakil walikota, Pasangan Calon nomor urut 1 (Drs. Agus Ririmasse, M.Si-Muhammad Novan Liem, S.E) dengan perolehan suara sah sebanyak 31.018. Pasangan Calon nomor urut 2  (Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si-Ely Toisutta, S.Sos dengan perolehan suara sah sebanyak 67.131. Pasangan Calon nomor urut 3 (Mohamad Tadi Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay) dengan perolehan suara sah sebanyak 7.766 dan Pasangan Calon nomor urut 4 (Jantje Wenno, S.H-Drs. Syarif Bakri Asyathry) dengan perolehan suara sah sebanyak 55.877. (LN-01)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *