Raja Negeri Hatalai Divonis 7 Tahun Penjara

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Raja Negeri Hatalai Hendry Richard Loppies alias Richard divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Richard dihukum dalam kasus pencabulan anak dibawa umur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.

Dalam vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina dengan didampingi dua hakim anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/7/2027).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hendry Richard Loppies alias Richard terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan/atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

”Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukum penjara 7 tahun penjara,” ucap Hakim.

Terdakwa juga dihukum dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Hakim menyatakan barang bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk satu buah celana jeans biru, satu kaos lengan panjang bergaris hitam-putih, serta dua lembar tangkapan layar percakapan antara terdakwa dan korban.

Setelah mendengar vonis, terdakwa menyatakan menerima dan sidang ditutup oleh majelis hakim.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Januari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut dilakukan dua kali oleh terdakwa terhadap korban di dua penginapan berbeda di Kota Ambon pada Juli 2024 lalu. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *