Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Hamili pacarnya tapi tidak mau bertanggung jawab, hingga menyuruh menggugurkan kandungan (Aborsi), ARH, karyawan Indomaret di SPBU Passo Air Besar, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, akhirnya dilaporkan pacarnya DWR, 23, ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Tim kuasa hukum DWR, Kantor Pengacara Fensen Uktolseya dan Marnex F. Salmon dan Rekan pada 22 Agustus 2025, Adrian dilaporkan ke Polisi. Uktolseya menuturkan, pihaknya telah resmi melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Ambon, Jumat (29/8).
Laporannya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 299 KUHP ayat (1).
Ia menyebut, hubungan antara DWR in casu Pelapor dan ARH selaku Terlapor berawal dari perkenalan mereka di aplikasi media sosial pada Agustus 2024. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga pacaran, hingga Pelapor diduga beberapa kali dipaksa melakukan hubungan badan oleh ARH.
“Mereka sempat putus, tapi kemudian ARH kembali menemui Pelapor, dan hubungan mereka kembali berlanjut, hingga Pelapor dinyatakan hamil,” ujar Uktolseya.
Pada Mei 2025, Pelapor dinyatakan positif hamil. Namun, Terlapor tidak mau bertanggung jawab dan sebaliknya dia menyarankan Pelapor agar menggugurkan kandungannya. Saran itu bahkan dilontarkan ARH kepada Ibu Pelapor.
“Atas dugaan tindak pidana ini, kami meminta agar penyidik memproses sesuai hukum yang berlaku,”tegas Uktolseya. (LN-04)