Gubernur HL Bilang PI 10 Persen Blok Migas Seram Non Bula Bukan Soal Angka Tapi Bermanfaat Bagi Maluku

Berita, Ekonomi, Maluku6 Dilihat
banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Maluku menorehkan sejarah baru dalam perjalanan pengelolaan sumber daya alamnya menuju kemandirian di bidang ekonomi.  Rumah dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Senin (1/9/2025) malam, menjadi saksi lahirnya kesepakatan penting berupa perjanjian pembagian “Participating Interest” (PI) 10 persen Blok Minyak dan Gas Seram Non Bula (BSNB) antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri menandatangani perjanjian tersebut dengan penuh keyakinan. Momentum itu tak hanya menandai kerja sama formal, tetapi juga meneguhkan tekad Maluku untuk tidak lagi sekadar menjadi penonton di tanah sendiri.

Blok Seram Non Bula, salah satu ladang migas potensial di kawasan timur Indonesia, selama ini beroperasi tanpa memberi ruang cukup bagi daerah untuk menikmati hasilnya. Namun kini, untuk pertama kalinya, porsi PI 10 persen resmi dibagi, 5 persen untuk Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA), yakni Maluku Energi Non Bula (MENB), dan 5 persen untuk Kabupaten SBT melalui BUMD yang akan segera dibentuk.

“PI ini bukan hanya soal angka. Lebih penting dari itu adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan hasilnya untuk membuka lapangan kerja, memperkuat sektor hilir, dan memastikan manfaatnya  dirasakan langsung rakyat,” tegas Lewerissa.

Nada suaranya bergetar ketika menekankan, bahwa pembagian PI ini adalah momentum awal menuju kemandirian ekonomi Maluku. Baginya, migas bukan sekadar komoditas, tetapi alat untuk membangun harapan baru.

Alkatiri, menyambut kesepakatan itu dengan optimisme. “Ini adalah peluang besar bagi Kabupaten SBT. Dengan dukungan Provinsi, kita ingin memastikan hasil bumi benar-benar kembali untuk rakyat, tidak berhenti pada laporan dan angka,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menjelaskan dasar hukum pembagian PI ini sudah jelas dan kuat.

“Mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, lokasi ladang migas yang berada di SBT memberi porsi adil, setengah untuk Provinsi, setengah untuk Kabupaten. Selanjutnya, kesepakatan ini akan kita bawa ke Kementerian ESDM untuk pengesahan,” jelasnya. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *