Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Rapat Paripurna DPRD Maluku kembali mencatat sejarah penting dalam perjalanan tata kelola keuangan daerah. Pada Selasa malam (23/9/2025), Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Ketua DPRD Benhur George Watubun resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Perubahan (PPAP) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini disaksikan Wakil Ketua DPRD Maluku Fauzan Rahawarin, John Lewerissa, Azis Sangkala, jajaran anggota DPRD Maluku, perwakilan Forkopimda, serta seluruh pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku.
Dalam rapat paripurna ke-1 masa sidang pertama tahun sidang 2025-2026 itu, Watubun menegaskan arti penting dari kesepakatan tersebut.
“Paripurna kali ini memiliki makna strategis karena kita telah menyepakati KUPA dan PPAP Perubahan APBD 2025 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Watubun menekankan, penyusunan KUPA-PPAP adalah proses konstitusional yang diawali dengan rancangan pemerintah daerah, lalu dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran dan TAPD. Proses pembahasan yang penuh dinamika, menurutnya, adalah wujud dari komitmen bersama untuk melahirkan dokumen perencanaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
“Memang ada perdebatan intens, namun itu menunjukkan keseriusan kita. KUPA-PPAS Perubahan ini harus menjawab masalah riil masyarakat Maluku, dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian, kehutanan, hingga perumahan dan permukiman,” kata Watubun.
Ia menambahkan, DPRD berharap pemerintah segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu.
“Kita tidak boleh berlama-lama. Ranperda Perubahan APBD harus segera masuk agar implementasi program bisa berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegas Watubun. (LN-04)