Call Center 112 Pemkot Ambon Permudah Aduan Darurat Warga

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Call Center 112 Pemerintah Kota Ambon jadi sarana permudah masyarakat untuk mendapatakan pelayanan darurat. Sejak dilaunching, September 2025 hingga saat ini sudah 550 aduan yang ditangani.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandiaan Kota Ambon, Ronald Lakransy, ST. MT menjelaskan, call center 112 akan merspons secara cepat pengaduan masyarakat pada situasi dan kondisi kedaruratan.

banner 336x280

“Bila menemui masalah, masyarakat dapat melaporkan kondisi yang dialami lewat kanal pengaduan yang disediakan oleh pemerintah kota Ambon dengan nomor layanan pengaduan atau call center 112,” jelasnya.

Menurut Lekransy, layanan pengaduan dengan call center 112 ini mengacu pada UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, tugas pemerintah adalah bagaimana menyiapkan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai  UU NO 12 tahun 2023 tentang pelayanan Kesehatan.

”Peraturan itu menjelaskan tentang bagaimana penanganan kegawat-daruratan . Di sini pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan ketika masyarakat mengalami kondisi kedaruratan,” katanya.

Amanat Undang-Undang juga sesuai dengan konsep Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon dalam 17 program prioritas yaitu melanjutkan pembangunan Ambon Smart City, dimana call center 112 masuk dalam smart goverment yang artinya pemerintahan merespon situasi-situasi kedaruratan yang terjadi di kota Ambon.

”Salah satu pointnya adalah begitu banyak kemudahan yang dimilki layanan Call Center 112. Yang pertama dia berstandar nasional, kemudian kelebihan lain yaitu mudah diingat kemudian tanpa pulsa data dan Sim Card bisa menghubungi 112,” paparnya.

Untuk diketahui, layanan call center 112 di Indonesia, Kota Ambon masuk dalam urutan 170 sekian dari 500 kabpaten dan kota di Indonesia. ”Kita masuk urutan 170 sekian yang memanfaatkan panggilan 112 di Indonesia,” terangnya.

Untuk klasifikasi pelayanan melalui call center 112, yaitu kondisi darurat medis atau kondisi darurat kesehatan, kedaruratan bencana kebakaran, kedaruratan keamanan dan ketertiban dan penanganan kedaruratan non bencana. “Yang tidak masuk itu layanan mobil jenasah,” tandasnya. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *