Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menggugat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Gugatan itu diajukan secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembayaran yang salah atas ganti rugi penguasaan lahan objek wisata Pantai Hunimua (Hoenimoea) di Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pariwisata sejak 1979 hingga saat ini.
Penggugat oleh tiga ahli waris Bangsamoeda Rehalat, yakni Fahmi, Farid, dan Ishaka melalui kuasa hukum Rony Samloy, S.H kepada lenteranusantara.co.id, Rabu (4/2/2026), menyatakan bahwa para penggugat menilai Pemprov Maluku keliru membayarkan kompensasi tahap pertama sebesar Rp 5,3 miliar kepada ahli waris Thalib Lessy.
“Dalam petitum, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan pembayaran tahap pertama ganti rugi kepada ahli waris Thalib Lessy cacat hukum serta melanggar hak subjektif para penggugat,” ujar Samloy.
Para penggugat meminta agar pembayaran tahap kedua atas pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 1,3 hektare senilai Rp 5,6 miliar dinyatakan sebagai hak bersama ahli waris Bangsamoeda Rehalat.
“Penggugat juga memohon penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa serta memerintahkan para tergugat mengosongkan lahan secara baik dan aman,” tuturnya.
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (4/2/2026), dengan majelis hakim diketuai Wilson Schriver Manuhua. Para penggugat hadir didampingi kuasa hukum.
Sementara itu, Gubernur Maluku selaku Tergugat I, bersama sejumlah pejabat Pemprov Maluku sebagai tergugat lainnya, diwakili oleh David Watutama dan tim dari Biro Hukum Setda Maluku.
Para tergugat lainnya antara lain Kepala Dinas Pariwisata Maluku, Kepala BPKAD Maluku, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, serta Asisten I Setda Maluku sebagai turut tergugat.
Adapun Hatija Lessy, salah satu tergugat, hadir langsung tanpa didampingi kuasa hukum. Sejumlah tergugat lain termasuk tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Zulkarnain dan Rekan, Kepala Pemerintah Negeri Liang, serta beberapa pihak lainnya tidak hadir dalam sidang perdana.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu (18/2/2026). (LN-04)











