Wali Kota : Parkir di Badan Jalan Beda dengan Parkir di Halaman Pertokoan

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Upaya pemerintah Kota Ambon menertibkan parkir liar di Kota Ambon terus dilakukan. Hal ini dilakukan siring dengan maraknya parkir liar yang menimbulkan tanda tanya masyarakat.

Selain maraknya parkir liar, masyarakat juga belum bisa membedakan parkir yang menjadi retribusi dan parkir yang merupakan pajak. Menjawab persoalan itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan, Senin (9/2) di Balai Kota Ambon menjelaskan, persoalan parkir liar yang kerap disalahpahami masyarakat.

banner 336x280

”Masyarakat kadang salah memahami bahwa parkir di badan jalan merupakan objek retribusi pemerintah, sementara parkir di halaman pertokoan, Indomaret, Alfamidi, dan rumah makan merupakan parkir yang disediakan oleh pihak usaha dan dikenakan pajak parkir, bukan retribusi. Itu dua hal yang berbeda,” jelas Wattimena.

Sementara untuk parkir liar, tegasnya, bukanlah juru parkir resmi, melainkan kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.

“Kalau mau tertib, semua kendaraan yang parkir di tempat dilarang harus ditindak. Bisa digembok, bisa ditilang. Jangan bilang yang parkir liar itu tukang parkirnya. Pelaku parkir liar adalah kendaraan yang parkir sembarangan,” tegasnya sembari berharap, seluruh kebijakan Pemerintah Kota Ambon dapat dilihat secara objektif dan tidak membangun opini sepihak yang berpotensi menyesatkan publik. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *