Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Dugaan intimidasi terhadap pendamping korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencuat di Ambon. Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Ambon mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas di Markas Kodim 1504/Ambon, Jumat (20/2/2026).
Pendamping korban berinisial NK mengatakan insiden terjadi ketika ia mendampingi seorang perempuan berinisial A, istri prajurit berinisial LAB berpangkat Sertu, yang sebelumnya melaporkan dugaan KDRT.
“Kedatangan kami untuk memastikan proses administrasi berjalan dengan pendampingan resmi dan tanpa tekanan. Tapi suasana langsung berubah tegang,” ujar NK.
Menurut NK, belum juga dirinya memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangan, ia justru dibentak oleh pejabat Pasi Intel Kodim 1504/Ambon, Mayor Inf. Richard Henry Sapury.
“Belum sempat saya duduk, beliau langsung berdiri dan membentak. Saya diminta keluar dan disebut tidak perlu ikut campur karena ini urusan internal,” katanya.
NK menuturkan suara perwira tersebut terdengar keras hingga ke luar ruangan. Ia juga menyebut korban tidak diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
“Korban datang meminta perlindungan ke kami. Jadi kami wajib mendampingi. Tapi kami diarahkan agar cukup diselesaikan secara internal,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, lanjut NK, sejumlah persoalan pribadi korban seperti riwayat pernikahan dan utang piutang disebut-sebut di depan umum. Hal tersebut dinilai memperburuk tekanan psikologis korban.
UPTD PPA menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap lembaga resmi negara yang menjalankan mandat perlindungan perempuan dan anak. NK juga menyebut insiden serupa pernah terjadi pada 2025.
Korban, kata dia, sempat menangis dan merasa tertekan karena muncul kekhawatiran bahwa suaminya akan menghadapi sanksi berat jika perkara terus bergulir dan melibatkan pihak luar.
“Kalau korban ingin berdamai atau mencabut perkara, itu haknya. Tapi harus dipastikan tidak ada tekanan dan semuanya tercatat secara hukum,” tegas NK.
Komandan Kodim 1504/Ambon, Letkol Inf. Hari Sandra, membenarkan adanya kasus yang melibatkan prajuritnya. Ia menyatakan proses hukum telah diserahkan kepada Polisi Militer (POM) dan yang bersangkutan telah ditahan.
“Pelaku sudah diproses dan ditahan oleh POM. Kewenangan ada di sana,” kata Hari Sandra.
Ia menyayangkan persoalan tersebut mencuat ke publik dan menilai semestinya dapat diselesaikan tanpa polemik berkepanjangan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait tudingan intimidasi terhadap pendamping.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta jaminan keamanan dari tekanan atau intimidasi.
UPTD PPA menegaskan pendampingan dilakukan bukan untuk mencampuri urusan internal militer, melainkan memastikan hak korban sebagai warga sipil tetap terlindungi.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Ambon, terutama di tengah komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan perempuan dan kelompok rentan. Hingga berita ini diturunkan, Mayor Inf. Richard Henry Sapury belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. (LN-05)











