Lenteranusantara.Co.Id, Tiakur – Setelah dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Maluku Barat Daya (MBD), Selasa (3/3), Kuasa Hukum Tersangka Yusti Surlialy (21) yang disangkakan bersama teman-teman melakukan penganiayaan anggota Kepolisian Sektor Damer bulan Agustus 2025 lalu, kembali melaporkan Kapolsek Damer dan Anggota kepada Kapolres MBD atas dugaan melakukan tindak pidana umum.
Laporan Polisi dengan nomor 01/LP.TPU/LF.RB/III/2026 dimasukkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres MBD oleh Pengacara & Konsultan Hukum pada Kantor Law Firm Advokat & Konsultan Hukum RONALD BEMBUAIN. SH & PATNERS, Rabu (4/3).
Salah satu Kuasa Hukum, Richo Kudmas, S.H mengatakan, saat ini kliennya sementara menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki dan mendekam di tahanan Lapas Kelas III Saumlaki. Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan dan juga melalui salian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik ada kesalahan hukum yang juga dilakukan oleh Kapolsek Damer, Iptu Evraim Kelwury dan Anggota Polsek Aipda Edwin Papilaya yang harusnya juga mendapatkan sanksi hukum atas dugaan penganiayaan yang dilakukan.
”Klien kami sementara di tahan di Lapas Kelas III Saumlaki. Namun, kami juga mempertanyakan asas keadilan dalam kasus ini. Sebab, ada dugaan penganiayaan oleh Kapolsek dan anggota Polsek kepada klien kami, tetapi mereka tidak diproses hukum,” jelasnya kepada lenteranusantara.co.id di Tiakur.
Sebelumnya dalam aduan masyarakat yang disampaikan melalui Sipropam Polres MBD juga dijelaskan beberapa poin keberatan, yakni :
Pertama Ketimpangan Proses: Mengapa hanya warga sipil yang diproses hukum, sementara tindakan fisik oleh oknum polisi seolah dibiarkan?.
Kedua Dampak Psikologis: Klien dilaporkan mengalami trauma mendalam dan rasa sakit di area leher akibat cekikan yang dilakukan oleh Kapolsek dan anggotanya.
Ketiga dugaan Pelanggaran: melakukan tindak pidana penganiayaan yang walaupun tidak menimbulkan sakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian terhadap klien kami, namun perbuatan tersebut dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 471 dan atau Pasal 262 jo Pasal 20 huruf (a) dan (b) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
”Kita berharap ada asas keadilan dalam kasus ini. Kita minta atensi Pak Kapolres dan jajaran untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Hal ini juga akan terus memberikan citra positif bagi kepolisian yang tetap menjalankan tugas Mengayomi dan Melayani masyarakat,” tegasnya. (LN-01)












