Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Berbagai upaya meminimalisir sampah dilakukan Pemerintah Kota Ambon. Pemasangan jaring di sungai (kali) untuk membatasi sampah ke laut, edukasi melalui berbagai media hingga pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas.
Melalui CCTV Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon tertangkap ribuan pelanggaran buang sampah tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Kepala Dinas, Ronald Lekransy, mengungkapkan pemantauan dilakukan setiap hari dan terintegrasi dengan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP). Data dikirim dalam bentuk PDF sebagai bahan monitoring dan evaluasi.
”Sebanyak 1.642 pelanggaran buang sampah di luar jam yang ditentukan terekam kamera pengawas (CCTV) di tujuh titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di Kota Ambon selama Januari hingga Februari 2026,” ungkap Lekransy di Ambon, Selasa (3/3).
Lekransy merincikan, rekaman CCTV mencatat sepanjang Januari tercatat 862 pelanggaran dan Februari 780 pelanggaran. Pemantauan dilakukan di tujuh lokasi rawan pelanggaran, yakni Petak 10, Nusaniwe, Tulukabessy (depan Indomaret), Batu Merah, Belakang Soya, Waiheru, dan Wayame.
”Dua titik TPS yang tinggi angka pelanggarannya yaitu di Batu Merah sebanyak 265 (30,74 %) dan di Jalan Tulukabessy sebanyak 264 (30,63 %). Sedangkan di bulan Februari jumlah pelanggaran sebanyak 780. yakni di Nusaniwe sebanyak 167 (21,41 %), di Jalan Tulukabessy sebanyak 184 (23,59 %), Batu Merah sebanyak 179 (22,95 %) dan Waiheru sebanyak 22 (2,82 %),” rincinya.
Sebelumnya, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon sementara mematangkan regulasi terkait dengan sanksi terhadap pelanggar yang membuang sampah tidak sesuai dengan aturan membuang sampah.
”Untuk Kota Ambon yang bersih maka harus ada ketegasan. Lagi dibuat regulasinya terkait dengan denda administratif maupun sanksi sosial,” tegas Wattimena beberapa waktu lalu. (LN-04)











