Lenteranusantara.Co.Id, MBD – Diduga mencemarkan nama baik Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya, asal Partai Nasdem, Korneles Tuamain dilaporkan Majelis Pekerja Klasis (MPK) GPM Pulau-pulau Leti Moa Lakor ke Badan Kehormatan DPRD MBD dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Maluku.
Surat dengan nomor 50/KLM/D.2/6/2026 ditujukan kepada Pimpin DPRD MBD dan BK DPRD MBD serta surat dengan nomor 57/KLM/D.2/6/2026 ditujukan kepada DPW Partai Nasdem Maluku ditandatangani Ketua Klasis Pp. Leti Moa Lakor, Pendeta Daniel Zwingly Wutwensa dan Sekretaris Klasis Pendeta Rosalina Hitipeuw.
Dalam surat tersebut menjelaskan kronologi dan pernyataan yang disampaikan saat pertemuan yang dilaksanakan Kepala Sekolah SD Kristen Letoda bertempat di Balai Desa Letoda, Kamis 12 Maret 2026. Berdasarkan undangan dari Kepala SD Kristen Letoda yakni kepada Kepala Desa Letoda dan Staf, Ketua BPD Desa Letoda bersama Staf, Para Guru SD Kristen Letoda, Komite Sekolah dan Orang Tua Murid dan dihadiri anggota DPRD MBD, Korneles Tuamain.
Menurut MPK, Tuamain telah menyampaikan pernyataan provokatif, pencemaran nama baik, diskriminatif, penipuan, Hoax dan fitnah. Sebagaimana dijelaskan dalam pengaduan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti rekaman yang digambarkan sesuai waktu pembicaraan. Bahwa :
Sdr. Korneles Tuamain diduga telah mencemarkan nama baik Sekolah Kristen dan Yayasan Pembinaan Pendidikan Kristen DR. J. B. Sitanala sebagai Organisasi Kemasyarakatan. Ini tergambar dari pernyataannya pada :
1). Menit 04.18-28 : “Kondisi kita. Tidak bisa bertahan pada posisi sekarang (maksudnya yaitu bertahan dengan Sekolah Kristen/YPPK DR. J.B. Sitanala). Bertahan pada posisi yang ada disertai dengan regulasi yang ada KITA MATI KONYOL.”
2). Menit 13.58-59 : “Beta bilang ke dorang, cukup ribut dalam dewala. Satu orang cobacoba keluar dari dewala ini, bilang kata dia seng setuju deng barang ini, umur seng panjang. Ose mati beso daripada ANA CUCU MENDERITA KE DEPAN.”
3). Menit 14.05 : “Barang ini akang sengjadi, katong pung ana cucu menderita bertahuntahun selanjutnya dan selamanya”
Sdr. Korneles Tuamain diduga telah mencemarkan nama baik Gereja Protestan Maluku (MPH Sinode GPM dan Majelis Pekerja Klasis GPM Pulau-Pulau Letti Moa Lakor), sebagai organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan, melalui pernyataannya pada :
4). Menit 14.20 : “Sinode akan pakai segala cara.”
5). Menit 08.29-41 :”Katong di kampung ini ibarat gelombang kecil yang ada di liwu itu. “Di atas sana itu ibarat gelombang besar datang dari “torna” dong itu. Ketong roktarokta di liwu tapi gelombang besar datang tutup, selesai, klar. Jadi katong harus pintar bermain.”
6). Menit 27.30-27.50: “Kas mati rekam. Jang sampe rekam lalu kasih posting, lalu di luar sana dong pake akang par bunuh katong. Dong bilang kata beta ada datang hasut Bapa Ibu dong. Jadi bicara di sini seng boleh rekam. Itu kalo terjadi, dong kas bakalai katong ini gampang. Dong kas bakalai di Lolotuara. DONG KAS BAKALAI KATONG GEREJA DENG GEREJA. Kas bakalai beta deng dorang.Tapi beta bilang ini permainan. Pernyataan Sdr. Korneles Tuamain, “Jang sampe rekam lalu kasih posting, lalu di luar sana dong pake akang par BUNUH katong”, Dong kas bakalai katong gereja deng gereja. kas bakalai beta deng dorang.
Sdr. Korneles Tuamain diduga telah melakukan diskriminasi, hasutan/provokasi, penipuan dan pembodohan masyarakat, untuk usahanya mendirikan SD Negeri Letoda dengan menunjukan sikapnya yang diskriminatif dan menyebarkan berita bohong. Alasan kami menyatakan hal ini sebagai berikut :
7). Menit 06.01 : “Satu-satunya SD Kristen yang dinegerikan di Kabupaten ini baru Lolotuara.”
8). Menit 09.09-23 : “Karena kalo terlambat bulan Agustus, guru-guru ASNyang ditugaskan di SD Kristen akan dipindahkan ke SD Negeri. Dinas lagi bikin pemetaan.”
9). Menit 09.25-43 : “Kalo terlambat pada bulan Agustus, siswa-siswa akan dimutasikan ke SD Negeri. Kalo tidak percaya tanya Ibu Kepsek dan Dewan Guru. Ini informasi as satu yang saya dapat langsung.”
10). Menit 13.39-58 :”Beta bilang ke dorang, cukup ribut dalam dewala. Satu orang coba-coba keluar dari dewala ini, bilang kata dia seng setuju deng barang ini, umur seng panjang. Ose mati beso daripada ANA CUCU MENDERITA KE DEPAN.”
11). Menit 19.53-20 :. “Karena barang ini kalo negeri, Indonesia bubar, negara ini selesai baru sekolah ini bubar. tapi kalo dia seng negeri, bapa eee. Kalo sekolah yayasan ini. Kemarin di Sera beta bilang kerugian pertama : Fasilitasnya itu akan terhambat, gedungnya dan lain-lain. Bukan Pemerintah seng mau lia, bukan. Tapi Pemerintah pung tangan seng sampe. Kenapa seng sampe karena dibatasi oleh regulasi. Regulasi membatasi untuk tidak boleh urus sampe di sana. OSE URUS TALALU JAUH, DENG LANGSUNG MASO BUI. Jadi kalo Pemerintah rasa ada lebih sediki, bisa kasih. Tapi kalo seng, seng bisa. Beta ini jadi Anggota Dewan, beta tau barang ini. Makanya beta dorong harus kasih Negeri SD Lolotuara. Kenapa? Kalo SD Lolotuara seng negeri, beta ini merasa seng bermanfaat jadi DPR. Kenapa? Bicara anggaran dia maso ke tampa lain, seng akan maso ke sana (maksudnya SD Kristen)… Aturan bilang seng bisa. Sapa mo maso penjara bodo-bodo gara-gara iko ose pung mau.”
12). Menit 21.26-22.24: “Yang kedua, Guru-guru yang ditugaskan di sini itu masa depannya tidak jelas… Guru-guru seng bisa nai pangkat, seng bisa dapa aра-аpа. Regulasi seng memungkinkan untuk dong bisa kas maso dong pung kenaikan pangkat. Dapa ini dapa itu seng memungkinkan. Kalo tanya pribadi masing-masing pasti dong mau keluar dari sini. Dari sisi manusia karena kesejahteraannya terganggu.”
Menit 22.34 & 23.29 : “Kerugian yang ketiga : Kalo barang ini dia tetap ada, katong pung ana-ana yang PGSD su tamat. Seng akan mungkin di sini. Masa depannya tidak jelas. Karena namanya tidak akan tercatat dalam lembaran negara di Indonesia ini… Itu kerugian kalo seng dinegerikan.
13). Menit 26.58 : “Kalo barang ini cepat (maksudnya proses pendirian sekolah negeri), guru-guru ini dong seng bisa pindah dari sini. Dinas kasih waktu sampe bulan Agustus.”
14) Menit 27.30 : “Pencairan dana bos tahap kedua bulan Agustus, sekolah ini seng dapa lai. Yang Yayasan seng dapa lai. Kenapa? Barang ini seng ada di kementrian lai. Batul Ibu Guru to? Skarang ini su seng ada di kementrian lai. Su takunci. Seng ada lai.
15). Menit 33.00 : “Beta pastikan bulan Agustus, guru-guru pindah, siswa-siswa pindah ke sekolah negeri.”
Sdr. Korneles Tuamain diduga telah memfitnah Ketua Majelis Jemaat GPM Lolotuara, Majelis Pekerja Klasis dan Majelis Pekerja harian Sinode GPM, hal ini tergambar pada pernyataan-pernyataannya di bawah ini :
16). Menit 07.28 : “Bapa Ibu dari Klasis sementara marah beta. Katong sementara lagi tidak baik-baik.”
17). Menit 07.41-46 : “Bayangkan sampai Pendetanya dilarang untuk berdoa buat Korneles Tuamain. Hanya karena SD Negeri Lolotuara.”
18). Menit 09.55 : “Kenapa bt bilang? Karena tiba waktunya dong akan bermain isu.”
19). Menit 15.02 : “Di Lolotuara itu katong memulai, katong berdoa semua. semиа berdoa. Beta bilang dua gereja di sana itu berdoa. Pendeta dua-dua berdoa (maksudnya Pendeta GPM dan Pendeta GSJA). Satu mulai, satu tutup. Di tengah perjalanan INTERVENSI, KMJ tarik diri. ‘DATANG MENANGIS DI BETA’.” Bapa, beta seng ada masalah deng Bapa cuma karna bagini.
20). Menit 27.30-27.50: “Kas mati rekam. Jang sampe rekam lalu kasih posting, lalu di luar sana dong pake akang par bunu katong. Dong bilang kata beta ada datang hasut Bapa Ibu dong. Jadi bicara di sini seng boleh rekam. Itu kalo terjadi, dong kas bakalai katong ini gampang. Dong kas bakalai di Lolotuara. DONG KAS BAKALAI KATONG GEREJA DENG GEREJA. Kas bakalai beta deng dorang. Tapi beta bilang ini permainan.
Sdr. Korneles Tuamain diduga telah mengadu domba/memecah bela persekutuan MPH Sinode dan Majelis Pekerja Klasis dengan Umatnya sendiri supaya terjadi perpecahan. Hal ini tergambar dalam pernyataan-pernyataan di bawah ini :
21). Menit 14.05 : “Barang ini akang seng jadi katong pung ana cucu menderita bertahun-tahun selanjutnya dan selamanya….Sinode akan pakai segala cara.”
22). Menit 19.30 : “Beta berharap jangan ada Simon Petrus dan Yudas. Kalo itu terjadi Bapa Ibu berdosa untuk tanah ini.”
23). Menit 23.57 -24.10:”Ingatan oo, jang sampe ada Petrus, ada Yudas oo… Awalnya di Lolotuara itu bukti. Beta bicara ini bukan kata beta dengar atau baca buku. Awal ini banya begini: Ketong Negeri (maksudnya negerikan sekolah). LEBE-LEBE KETONG PINDAH GEREJA, KALO DONG TEKAN.”
24). Menit 27.30-27.50 : “Kas mati rekam. Jang sampe rekam lalu kasih posting, lalu di luar sana DONG PAKE AKANG BUNUH KATONG. Dong bilang kata beta ada datang hasut Bapa Ibu dong. Jadi bicara di sini seng boleh rekam. Itu kalo terjadi, dong kas bakalai katong ini gampang. Dong kas bakalai di Lolotuara. DONG KAS BAKALAI KATONG GEREJA DENG GEREJA. Kas bakalai beta deng dorang.Tapi beta bilang ini permainan.
Berdasrkan kronologi tersebut, MPK GPM Pp. Lemola meminta kepada Pimpinan DPRD Kabupaten MBD dan BK DPRD MBD untuk :
- Menjaga martabat, citra dan kredibilitas lembaga DPRD;
- Menjaga nama baik pihak-pihak yang telah dicemarkan, difitnah dan didiskriminasi;
- Mengevaluasi kepatuhan Sdr. Korneles Tuamain sebagai anggota DPRD terhadap Sumpah/Janjinya sebagai Anggota DPRD MBD;
- Meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD MBD sebagaimana yang kami uraikan di atas;
- Melakukan penyelidikan, klarifikasi dan verifikasi atas pengaduan atau laporan yang kami sampaikan, sesuai prosedur penanganan laporan Kode Etik yang ditetapkan oleh DPRD MBD;
- Meminta penjelasan dari kami sebagai pelapor atau pengadu jika ada hal-hal yang perlu dijelaskan demi tegaknya keadilan dan kebenaran;
- Menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian masalah ini kepada kami.
- Menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
- Memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku;
- Menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat karena pernyataannya disampaikan di depan publik.
Selain itu, MPK GPM Pp. Lemola juga meminta kepada DPW Partai Nasdem untuk :
1). Meneliti dugaan pelanggaran Manifesto Partai Nasdem, Anggaran Dasar Partai Nasdem dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem.
2). Mengevaluasi kepatuhan Sdr. Korneles Tuamain sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten MBD terhadap Manifesto Partai Nasdem, Anggaran Dasar Partai Nasdem dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem;
3).Mengevaluasi kepatuhan Sdr. Korneles Tuamain sebagai anggota DPRD terhadap Sumpah/Janjinya sebagai Anggota DPRD MBD;
4). Menjaga martabat, citra dan kredibilitas Partai Nasdem di Maluku dan Kabupaten MBD;
5).Menjaga nama baik pihak-pihak yang telah dicemarkan, difitnah, didiskriminasi;
6). Menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian masalah ini kepada kami;
7). Meminta penjelasan dari kami sebagai pelapor atau pengadu jika ada hal-hal yang perlu dijelaskan demi tegaknya keadilan dan kebenaran;
8). Memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai peraturan internal Partai Nasdem yang berlaku;
(LN-01)











