Lenteranusantara.co.id, Ambon – Penanganan kasus dugaan perjudian dadu yang diungkap Tim Jatanras Polda Maluku di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, pada 10 Juli 2026, menuai sorotan. Selain muncul dugaan adanya sejumlah terduga pelaku yang dilepaskan, beredar pula informasi mengenai dugaan selisih barang bukti uang hasil penyitaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lenteranusantara.co.id, operasi yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT itu mengamankan 14 orang yang terdiri dari sembilan laki-laki dan lima perempuan.
Di tengah proses penanganan perkara, muncul informasi bahwa beberapa orang yang sempat diamankan kemudian dipulangkan. Bahkan beredar dugaan adanya setoran uang sebesar Rp5 juta per orang agar dapat dibebaskan. Selain itu, muncul pula dugaan adanya selisih barang bukti uang yang diamankan saat penggerebekan.
Informasi yang beredar menyebutkan uang tunai yang ditemukan di lokasi mencapai sekitar Rp50 juta. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pasti barang bukti uang yang disita dan diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Menanggapi berbagai informasi tersebut, anggota Tim Jatanras Polda Maluku, Ipda Faldry Nikijuluw, membantah adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Menurut Faldry, tidak semua orang yang diamankan dalam penggerebekan memiliki peran sebagai pelaku tindak pidana perjudian.
“Ada beberapa yang dilepas karena perannya hanya datang menonton aktivitas judi. Mereka tidak terlibat langsung sehingga statusnya hanya sebagai saksi,” ujar Faldry saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari Siwalima, Jumat (31/7).
Ia menjelaskan, penyidik hanya membawa pihak-pihak yang diduga berperan langsung dalam praktik perjudian, seperti bandar maupun pelaku yang menggoyang dadu. Mereka kemudian dibawa ke Polda Maluku di Ambon untuk menjalani proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Faldry juga membantah isu mengenai dugaan hilangnya barang bukti uang puluhan juta rupiah.
Menurutnya, seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh para pihak yang diamankan.
“Barang bukti uang yang berkaitan dengan perkara disita sesuai prosedur. Penyitaan itu disaksikan oleh para tersangka dan juga diketahui Polres Kepulauan Aru karena sebelum dibawa ke Ambon, seluruh pelaku yang diamankan terlebih dahulu dibawa ke Polres,” katanya.
Ia menegaskan informasi mengenai hilangnya barang bukti tidak benar.
Faldry juga meluruskan informasi yang menyebut dirinya sebagai ketua tim dalam operasi tersebut.
“Sebenarnya bukan saya yang ketua timnya, ada yang lain,” ujarnya.
Pengakuan Berbeda
Keterangan Faldry berbeda dengan pengakuan dua perempuan berinisial JW dan E yang mengaku sempat diamankan dalam operasi tersebut.
Keduanya mengklaim sempat dibebaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta, masing-masing Rp5 juta. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum mendapat tanggapan resmi dari Polda Maluku.
Sementara itu, seorang perempuan berinisial LW mengaku seluruh orang yang diamankan saat penggerebekan bukan sekadar menonton, melainkan ikut bermain judi.
“Yang hari itu ditangkap semua bermain judi. Jadi kalau dibilang hanya menonton, itu omong kosong. Pertanyaannya, kenapa mereka dilepas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Lenteranusantara.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku terkait jumlah pasti barang bukti uang yang diamankan, alasan pembebasan sejumlah orang yang sempat diamankan, serta tanggapan atas dugaan adanya setoran uang dalam penanganan perkara tersebut. (LN-04)
















