Lenteranusantara.co.id, MBD – Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jefry Rehiraky, menegaskan bahwa apabila dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Pulau Dai dan Watuwei–Wiratan terdapat pengembalian uang atau kerugian negara, hal tersebut tidak serta-merta menghapus proses pidana.
Menurut Jefry, prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku sebagaimana juga dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Pengembalian uang negara adalah hal yang baik karena menyangkut penyelamatan keuangan negara, tetapi jangan kemudian dipahami sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum. Kalau unsur pidananya terpenuhi dan alat buktinya cukup, proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Jefry
Ia meminta Kejaksaan Negeri MBD untuk tidak berhenti hanya karena adanya pengembalian sejumlah uang. Menurutnya, penyidik tetap harus melihat secara utuh bagaimana dugaan perbuatan terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses penganggaran dan pelaksanaan proyek, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Kita tidak boleh mencampuradukkan antara pengembalian kerugian negara dengan pertanggungjawaban pidana. Uang negara harus dikembalikan, tetapi apabila tindak pidana memang terbukti, proses pidananya juga harus berjalan,” ujarnya.
Jefry menegaskan, dirinya tidak meminta Kejari MBD menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Namun, apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa perkara tersebut akan diproses secara profesional dan transparan.
“Jangan sampai nanti muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa cukup dengan mengembalikan uang, perkara selesai. Itu bukan prinsip pemberantasan korupsi. Hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jefry.
Ia juga meminta Kejari MBD menelusuri perkara secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, maupun pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kami mendorong Kejari MBD bekerja secara independen. Jangan takut kepada siapa pun. Kalau tidak bersalah, tentu harus dilindungi. Tetapi kalau berdasarkan alat bukti terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Jefry berharap kasus dugaan korupsi proyek jalan Pulau Dai dan Watuwei–Wiratan tidak berhenti di tengah jalan.
“Pengembalian uang bukan akhir dari proses hukum. Selamatkan uang negara, tetapi juga ungkap kebenaran dan pertanggungjawaban pidananya. Jangan sampai Kejari MBD masuk angin,” pungkasnya. (LN-01)















