lenteranusantara.co.id, Ambon – Perkara Zulham Waelauruw menyisakan tanda tanya besar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon justru menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Perbedaan mencolok itu menjadi salah satu catatan penting dalam putusan perkara yang menyeret pemilik akun TikTok Senter Maluku tersebut.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Ikbal Albana dan Dedi Lean Sahusilawane, dalam persidangan di PN Ambon, Senin (14/9/2026).
“Menyatakan terdakwa Zulham Waelauruw terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama. Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Martha saat membacakan amar putusan.
Tuntutan JPU vs Vonis Hakim
Di sinilah perkara tersebut menjadi menarik untuk dicermati.
JPU sebelumnya menuntut Zulham hanya 6 bulan penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 bulan, atau tiga kali lipat dari tuntutan JPU.
Pertanyaannya: apa pertimbangan majelis hakim sehingga menjatuhkan pidana jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa?
Apakah majelis hakim menemukan fakta-fakta di persidangan yang dinilai lebih serius dibanding konstruksi tuntutan JPU? Ataukah terdapat pertimbangan lain yang membuat hakim memandang perbuatan terdakwa layak dihukum lebih berat?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena selisih antara tuntutan dan vonis bukan sekadar angka. Perbedaan itu menggambarkan adanya perbedaan penilaian terhadap bobot kesalahan dan akibat perbuatan terdakwa.
Dalam perkara ini, Zulham dinyatakan bersalah terkait penyebaran konten yang dinilai mengandung fitnah, ujaran kebencian dan provokasi bernuansa SARA melalui sejumlah platform media sosial, termasuk WhatsApp, Facebook dan TikTok.
Konten tersebut juga dikaitkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Reaksi “Tuangallah” yang Mengundang Pertanyaan
Yang tak kalah menarik terjadi sesaat setelah putusan dibacakan.
Ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan—jauh di atas tuntutan 6 bulan—salah satu JPU spontan bereaksi:
“Tuangallah.”
Ucapan tersebut menjadi menarik karena keluar setelah putusan hakim dibacakan dan menunjukkan adanya respons spontan terhadap vonis yang ternyata jauh lebih berat dibanding tuntutan penuntut umum.
Namun, publik tentu tidak cukup hanya mendengar reaksi tersebut.
Yang lebih penting adalah membuka secara terang alasan hukum di balik perbedaan tuntutan dan vonis tersebut.
Sebab, dalam perkara pidana, masyarakat berhak mengetahui bagaimana fakta persidangan diterjemahkan menjadi tuntutan oleh jaksa dan kemudian dinilai berbeda oleh majelis hakim.
Bukan Sekadar Angka Hukuman
Perkara Zulham akhirnya tidak hanya berbicara tentang seorang terdakwa yang dihukum karena konten media sosial.
Kasus ini juga menjadi cermin bagaimana aparat penegak hukum memandang persoalan kebebasan berekspresi, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta konten yang berpotensi memicu konflik sosial dan SARA.
Di satu sisi, penyebaran konten provokatif yang dapat memicu kebencian dan konflik tentu tidak boleh dianggap sepele.
Namun di sisi lain, penerapan hukum terhadap ekspresi di ruang digital juga harus transparan, terukur, dan dapat diuji berdasarkan fakta serta pertimbangan hukum yang jelas.
Karena itu, putusan ini layak dibaca bukan hanya dari angka 18 bulan penjara, tetapi juga dari pertimbangan hukum yang mendasari hakim menjatuhkan hukuman tersebut.
JPU maupun kuasa hukum Zulham menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Artinya, perkara ini belum sepenuhnya selesai. Masih terbuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan.
Kini publik tinggal menunggu: apakah perbedaan ekstrem antara tuntutan 6 bulan dan vonis 1 tahun 6 bulan akan menjadi akhir perkara, atau justru membuka babak hukum berikutnya yang lebih menarik? (LN-04)
















