lenteranusantara.co.id, Ambon — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon mencatat 212 kasus HIV baru sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Data tersebut disampaikan Kepala Dinkes Kota Ambon, Johan Stefanus Norimarna, sebagaimana dikutip dari Media Center Kota Ambon, Senin (21/9/2026).
Johan menjelaskan, angka tersebut merupakan kasus baru yang ditemukan selama delapan bulan pertama 2026. Sementara sepanjang 2025, Dinkes Kota Ambon mencatat sebanyak 324 kasus HIV.
Menurutnya, meningkatnya jumlah kasus yang terdeteksi tidak serta-merta menunjukkan kondisi penularan semakin memburuk. Temuan tersebut juga dapat mencerminkan semakin baiknya upaya deteksi, pemeriksaan dan penjangkauan terhadap masyarakat.
“Lebih banyak ditemukan kasus itu sebenarnya lebih baik. Kalau tidak ditemukan, itu yang berbahaya. Karena kalau ditemukan, ada pengobatan, ada edukasi dan sebagainya,” ujar Johan.
Ia mengatakan, temuan kasus baru juga tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan serta dukungan berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendampingi dan membantu menjangkau orang dengan HIV.
Tekan Stigma dan Diskriminasi
Di sisi lain, Dinkes Kota Ambon mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma maupun melakukan diskriminasi terhadap orang dengan HIV.
Johan menegaskan, orang dengan HIV bukanlah musuh dan tidak semua kasus dapat dikaitkan dengan perilaku tertentu.
“Orang dengan HIV itu bukan musuh. Tidak semua orang penyebabnya karena perilaku, bisa jadi pola hidup dan sebagainya. Walaupun mereka sakit, kita tetap bisa menjangkau mereka,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa HIV tidak menular melalui kontak sosial sehari-hari. Karena itu, masyarakat diharapkan memberikan dukungan kepada orang dengan HIV agar tetap dapat menjalani kehidupan secara produktif.
Terkait asal daerah pasien, Johan menyebut Dinkes Kota Ambon masih melakukan pendataan. Namun, ia memastikan seluruh orang yang dinyatakan positif HIV dan mendapatkan pelayanan kesehatan di Kota Ambon tetap akan ditangani tanpa membedakan apakah yang bersangkutan merupakan warga lokal maupun pendatang.
“Mau warga pendatang atau tidak, tetap kami layani, karena risikonya besar,” pungkasnya.
(LN-04)














