LenteraNusantara.Co.Id, MBD- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memastikan partai tidak memiliki kursi di DPRD atau “nonseat” dapat mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada, terbuka peluang di setiap Kabupaten Kota mengusung pasangan calon.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. “Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap “sampai dengan” 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 % (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 % (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
Untuk Kabupaten Maluku Barat Daya, jumlah DPT sebanyak 62.110 dan perolehan suara sah sebanyak 49.970 dan Partai ”nonseat” memeroleh suara sah sebanyak 10.255.
Pantauan LenteraNusantara.Co.Id, semua Partai politik yang memeroleh kursi di DPRD sudah memberikan rekomendasi. Sudah dapat dipastikan dua pasangan calon yakni, Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily dan Hendrik Natalus Christian-Hengky Ricardo Pelata mendaftar ke KPU MBD.
Namun, masih ada peluang untuk partai ”nonseat” sebanyak 9 (Sembilan) partai dengan perolehan suara sah sebanyak 10.255. Sesuai keputusan MK, maka 10 % dari DPTD sebanyak 6.211 harus dipenuhi untuk mengusung paslon. Dengan begitu, bisa muncul paslon lainnya pada Pilkada di MBD.
Lantas siapa paslon baru yang akan muncul? Nama yang muncul belakangan semisal, Utha Kabalmay-Desianus Orno, Anos Yermias- Frets Pera dan lainnya menghiasi dinamika politik MBD pasca putusan MK. Dari pantauan LenteraNusantara.Co.Id, beberapa partai ”nonseat” sudah lebih awal menyatakan dukungan kepada Benyamin Noach-Agustinus Kilikily, semisal Partai Gelora Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia.
Politik bisa saja ada kemungkinan perubahan. Tinggal sepekan akan dibuka pendaftaran Paslon oleh KPU yakni 27-29 Agustus, masih ada 7 (tujuh) Parpol lain yang diakumulasi bisa memenuhi syarat pencalonan yakni sebanyak 7.081 diantaranya, Partai Buruh (2.292), PKS (2.300), PKN (1.693), Garuda (618), PBB (53), PPP (104) dan Partai Ummat (21).
Dengan begitu, jika dihitung 10 % suara sah dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten MBD sebanyak 62.110, maka partai ”nonseat” dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024. Akankah muncul Paslon baru? Kita tunggu saja. (LN-Tim)