lenteranusantara.co.id, Tiakur – Mahasiswa dan dosen Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar aksi damai di Kantor Bupati MBD, Rabu (14/10/2026). Mereka menuntut kepastian penyelesaian persoalan lahan kampus yang dikenai sasi oleh pihak keluarga pemilik tanah, sehingga aktivitas perkuliahan terganggu.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupaten MBD segera mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi pelepasan sasi, memberikan kepastian hukum atas status lahan, serta menyediakan tempat perkuliahan sementara agar proses pendidikan tidak terus terhambat.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pihak yang mengatasnamakan tuan tanah memasang tanda sasi di lingkungan kampus pada 8 Oktober 2026. Akibatnya, aktivitas perkuliahan dihentikan sementara sambil menunggu kejelasan penyelesaian antara pemerintah daerah, DPRD, pengelola PSDKU, dan keluarga pemilik lahan.
Lima Tuntutan Mahasiswa
Dalam penyampaian aspirasi, mahasiswa meminta pemerintah daerah memberikan jawaban tertulis dan kepastian penyelesaian persoalan lahan dalam batas waktu paling lambat tujuh hari.
Adapun lima tuntutan yang disampaikan kepada Pemda MBD meliputi:
- Penjelasan tertulis kepada PSDKU. Mahasiswa meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai persoalan lahan dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
- Kepastian kesepakatan jual beli tanah. Pemda diminta memberikan jawaban tertulis terkait kesepakatan jual beli lahan yang disebut berlangsung sejak 24 Oktober 2018, termasuk kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas proses penyelesaian lahan kampus. Jawaban tersebut diminta paling lambat tujuh hari.
- Penyelesaian persoalan kawasan hutan. Pemerintah daerah diminta menyelesaikan persoalan status kawasan hutan secara tertulis melalui koordinasi dengan instansi berwenang, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari.
- Pengalokasian anggaran dalam APBD 2027. Mahasiswa meminta Pemda mengusulkan dan membahas alokasi anggaran untuk penyelesaian jual beli lahan kampus dengan pihak pemilik tanah dalam proses penyusunan APBD 2027, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Fasilitasi pelepasan sasi. Pemda diminta memfasilitasi penurunan tanda sasi paling lambat tujuh hari, dengan disaksikan DPRD, seluruh sivitas akademika PSDKU, pemilik lahan, dan tokoh adat. Proses tersebut diminta dituangkan dalam berita acara tertulis.
Wabup Akui Persoalan Status Lahan
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Wakil Bupati MBD, Agustinus L. Kilikily, menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah daerah adalah status kepemilikan tanah berdasarkan dokumen yang disebut sebagai SK Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurutnya, lokasi PSDKU tercantum pada nomor urut 3346 dalam dokumen tersebut sehingga diperlukan penyesuaian dan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait.
“Persoalan yang dihadapi oleh Pemda adalah kepemilikan tanah sesuai SK Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup. PSDKU ada di nomor urut 3346. Penyesuaiannya harus kita lakukan,” jelas Kilikily.
Ia menerangkan, salah satu langkah yang perlu ditindaklanjuti adalah mekanisme pembayaran lahan oleh pemerintah daerah kepada pemilik tanah, kemudian lahan tersebut dihibahkan kepada PSDKU. Namun, proses itu harus terlebih dahulu disesuaikan dengan ketentuan dan status hukum lahan yang berlaku.
Terkait pelepasan sasi, Kilikily mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Desa Patti dan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pihak yang melakukan sasi.
Namun, pembahasan belum mencapai kesepakatan karena keluarga pemilik lahan meminta waktu untuk menggelar pertemuan internal mata rumah sebelum menyampaikan keputusan kepada pemerintah daerah.
“Beberapa waktu lalu kita sudah bertemu dengan Pemdes Patti dan seluruh stakeholder di Patti, termasuk pihak yang melakukan sasi. Pertemuannya cukup alot, sehingga mereka meminta waktu untuk melakukan pertemuan mata rumah, kemudian hasilnya disampaikan kepada Pemda,” ungkapnya.
Wakil Bupati berharap persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar sehingga mahasiswa dapat kembali mengikuti perkuliahan secara normal.
“Kita berharap adik-adik mahasiswa dapat berkuliah lagi seperti biasa. Kita upayakan sebelum tujuh hari sudah diselesaikan,” kata Kilikily.
Mahasiswa: Kami Tidak Bisa Kuliah di Jalan atau Pantai
Pengelola PSDKU Unpatti MBD, Andy Dahoklory, menyampaikan bahwa kedatangan mahasiswa dan dosen ke Kantor Bupati merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menjalankan tanggung jawabnya sehingga persoalan lahan tidak terus menghambat proses pendidikan mahasiswa.
Sementara itu, mahasiswa Loisye Pelolbukny menegaskan bahwa mereka membutuhkan kepastian tempat perkuliahan selama persoalan sasi belum diselesaikan.
“Kami datang menyampaikan kepada orang tua kami. Kami berharap sebagai orang tua dapat menyelesaikan persoalan ini agar aktivitas perkuliahan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, mahasiswa tidak mungkin terus kehilangan kesempatan belajar akibat persoalan lahan yang belum tuntas.
“Tidak mungkin kami kuliah di jalan atau di pantai,” tegas Loisye.
Mahasiswa lainnya juga menyampaikan desakan agar pemerintah segera menyediakan fasilitas perkuliahan sementara selama masa penyelesaian yang diberikan.
“Selama tujuh hari ini katong kuliah di kantor bupati,” ungkap salah satu mahasiswa dalam aksi tersebut.
Menanggapi aspirasi itu, Kilikily menyatakan bahwa apabila dalam tujuh hari belum terdapat tindak lanjut penyelesaian, mahasiswa dapat menggunakan ruang rapat Kantor Bupati atau halaman kantor tersebut sebagai tempat perkuliahan sementara.
Dalam perkembangan dialog, pemerintah daerah menyampaikan solusi sementara berupa penggunaan fasilitas SMP Negeri 2 untuk kegiatan perkuliahan sambil menunggu penyelesaian persoalan lahan kampus.
DPRD MBD Ikut Kawal Penyelesaian
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, perjuangan mahasiswa dan dosen PSDKU berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten MBD. Para demonstran diterima Ketua dan sejumlah anggota DPRD MBD.
Penyampaian aspirasi dilakukan secara bergantian oleh mahasiswa, alumni, dan dosen yang menyoroti dampak persoalan lahan terhadap keberlangsungan pendidikan tinggi di wilayah tersebut.
Ketua DPRD MBD, Asweros Tunay, meminta agar penyampaian aspirasi dilanjutkan di ruang rapat Kantor Bupati untuk membahas langkah penyelesaian bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah memastikan sasi segera dilepas agar mahasiswa dapat kembali menjalani aktivitas akademik secara normal.
“Yang paling penting adalah sasi itu secepatnya dilepas dan adik-adik bisa berkuliah dengan baik,” harap Tunay.
Ia juga menjelaskan bahwa DPRD akan memanggil pemerintah daerah untuk mendengarkan perkembangan hasil pertemuan dengan keluarga pemilik lahan. Pertemuan lanjutan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Tunay menyebutkan, pemerintah daerah masih menunggu Bupati MBD untuk melakukan pertemuan internal dengan keluarga pemilik lahan. Menurut informasi yang disampaikannya, jadwal pertemuan sebelumnya terkendala keterlambatan penerbangan.
DPRD berencana meminta penjelasan pemerintah daerah setelah pertemuan dengan keluarga berlangsung, sehingga langkah pelepasan sasi dapat segera diupayakan.
Kepastian Lahan dan Masa Depan Pendidikan
Persoalan sasi di kampus PSDKU Unpatti MBD kini tidak hanya menyangkut hubungan antara pemilik lahan dan pemerintah daerah, tetapi juga keberlangsungan hak mahasiswa untuk memperoleh pendidikan.
Kini, mahasiswa dan dosen menunggu realisasi komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan tempat perkuliahan sementara serta menuntaskan proses administrasi dan hukum terkait lahan kampus.
Bagi sivitas akademika PSDKU, pelepasan sasi dan kepastian tempat belajar menjadi kebutuhan mendesak. Sementara bagi pemerintah daerah, penyelesaian persoalan ini memerlukan koordinasi dengan keluarga pemilik tanah, tokoh adat, DPRD, dan instansi pemerintah yang berwenang.
Batas waktu tujuh hari yang diminta mahasiswa menjadi ujian bagi seluruh pihak untuk menunjukkan komitmen nyata, agar kegiatan akademik dapat kembali berlangsung dan masa depan pendidikan tinggi di Kabupaten Maluku Barat Daya tidak terus terhambat oleh persoalan lahan. (LN-04)















