lenteranusantara.co.id, Ambon – Dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan pembongkaran pagar di kawasan wisata Pantai Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, berujung laporan polisi. Lima orang yang disebut sebagai ahli waris Haji Thalib Lessy dilaporkan ke Polda Maluku oleh kuasa hukum ahli waris Bangsamoeda Rehalat.
Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Rony Samloy, S.H., Rahmawaty, S.H., dan Steines Jones Hermonputra Sitania, S.H., dari Kantor Advokat Rony Zadrach Samloy dan Rekan, Selasa (20/10/2026).
Koordinator tim kuasa hukum, Rony Samloy, mengatakan lima orang yang dilaporkan masing-masing Husein Lessy, Hatija Lessy, Muhasyim Lessy, Samardin Lessy, dan Moh. Syarif Pary.
“Laporan pengaduan terhadap Husein Lessy, Hatija Lessy, Muhasyim Lessy, Samardin Lessy, dan Moh. Syarif Pary sudah kami masukkan ke Polda Maluku,” ujar Samloy di Ambon, Selasa (20/10/2026).
Menurut Samloy, Husein Lessy diduga mengancam sejumlah ahli waris Bangsamoeda Rehalat menggunakan parang saat terjadi pembongkaran pagar di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Rehalat, Minggu (18/10/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 07.00 WIT ketika keluarga ahli waris almarhum Bangsamoeda Rehalat dan almarhum Haji Robojali Rehalat melakukan perbaikan pagar di atas lahan seluas kurang lebih 1,3 hektare di kawasan wisata Pantai Hunimua.
Perbaikan pagar tersebut, kata Samloy, dilakukan untuk mempertegas batas lahan sekaligus melindungi puluhan tanaman kelapa milik keluarga Rehalat yang menurut pihaknya sebelumnya mengalami kerusakan.
Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, ketika keluarga Rehalat sedang beristirahat untuk makan siang, sekelompok orang yang menggunakan mobil Toyota Avanza tiba di lokasi.
Rombongan tersebut, menurut keterangan Samloy, terdiri atas Husein Lessy, Muhasyim Lessy, Samardin Lessy, Moh. Syarif Pary, dan Hatija Lessy. Mereka diduga membongkar pagar yang telah diperbaiki keluarga Rehalat tanpa persetujuan pihak pemilik lahan.
“Selain melakukan pembongkaran pagar, saudara Husein Lessy juga diduga melakukan pengancaman terhadap klien kami dengan menggunakan parang. Namun, klien kami memilih menahan diri dan tidak membalas sehingga tidak terjadi kontak fisik,” ungkap Samloy.
Ia mengatakan, kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan ahli waris Bangsamoeda Rehalat dan anggota keluarga yang berada di lokasi. Pihaknya juga mengkhawatirkan insiden serupa dapat terulang dan memicu konflik yang lebih besar apabila tidak ditangani secara serius.
Lima Orang Dilaporkan
Dalam laporan pengaduan tersebut, Husein Lessy dilaporkan atas dugaan sejumlah tindak pidana, antara lain membawa senjata tajam secara melawan hukum, memasuki pekarangan tanpa izin, melakukan pengrusakan, serta melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Samloy menyebut pihaknya mendasarkan laporan tersebut pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta sejumlah pasal dalam KUHP yang menurutnya berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.
Sementara itu, Hatija Lessy, Muhasyim Lessy, Samardin Lessy, dan Moh. Syarif Pary dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengrusakan pagar.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Samloy juga meminta Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, agar memerintahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menangani laporan tersebut secara profesional dan independen.
Ia berharap kepolisian memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mengamankan bukti-bukti terkait, serta memberikan perlindungan hukum kepada keluarga Rehalat.
“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Negeri Liang,” ujarnya.
Diduga Berkaitan dengan Sengketa Ganti Rugi Lahan
Lebih lanjut, Samloy menduga insiden tersebut berkaitan dengan sengketa pembayaran ganti rugi lahan kawasan wisata Pantai Hunimua yang selama ini melibatkan para ahli waris.
Menurutnya, dugaan tersebut muncul di tengah proses gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan ahli waris Bangsamoeda Rehalat di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam gugatan itu, pihaknya antara lain mempersoalkan pembayaran ganti rugi tahap kedua senilai lebih dari Rp5 miliar kepada ahli waris Haji Thalib Lessy. Pembayaran tersebut, menurut pihak penggugat, berkaitan dengan lahan yang digunakan untuk kawasan wisata Pantai Hunimua selama puluhan tahun.
Samloy juga menyinggung pemalangan kawasan wisata tersebut pada 21 Februari 2026 oleh ahli waris Bangsamoeda Rehalat bersama tiga kelompok ahli waris pemilik lahan lainnya. Ia menyebut Dinas Pariwisata Provinsi Maluku kemudian menarik diri dari lokasi wisata tersebut.
“Kami berasumsi insiden ini berkaitan dengan persoalan gugatan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Ambon. Namun, hal itu tentu perlu dilihat berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” kata Samloy.
Sengketa lahan dan pembayaran ganti rugi tersebut kini menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan hukum secara cermat agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat. (LN-04)













