Pemkot Ambon Benahi Tata Niaga Ikan, Nelayan Didorong Lebih Sejahtera

banner 468x60

Lenteranusantara.co.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai membenahi tata kelola distribusi hasil perikanan melalui penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Kelola Distribusi Hasil Perikanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Kebijakan ini diarahkan untuk mengatasi sejumlah persoalan dalam sektor perikanan, mulai dari lokasi pendaratan hasil tangkapan yang masih tersebar, pencatatan produksi yang belum terintegrasi, tata niaga yang belum tertib, hingga belum optimalnya fungsi TPI.

banner 970x250

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan sosialisasi Perwali tersebut bertujuan memperbaiki sistem distribusi dan pemasaran hasil tangkapan nelayan agar berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan serta kualitas hidup mereka.

“Kita memperbaiki tata kelola supaya berjalan sesuai prosedur. Tempat Pelelangan Ikan hadir untuk memberikan kepastian harga kepada nelayan dibandingkan hasil tangkapan mereka harus dibongkar di tempat pedagang-pedagang besar,” ungkap Bodewin saat membuka kegiatan sosialisasi di Manise Hotel, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, pembenahan tata kelola distribusi hasil perikanan merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi nelayan. Melalui penguatan fungsi TPI, diharapkan proses pemasaran hasil tangkapan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi nelayan.

“Tujuan pemerintah adalah meningkatkan kemandirian pendapatan dan kesejahteraan para nelayan,” tandasnya.

Bodewin berharap penerapan kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan nelayan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi seluruh pelaku usaha perikanan, termasuk pedagang dan pengusaha.

Ia menegaskan, penataan tata niaga perikanan harus menjadi upaya bersama agar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil perikanan dapat memperoleh manfaat dan meningkatkan kesejahteraannya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, serta diikuti 80 pemangku kepentingan (stakeholder) dari kalangan pengusaha dan pelaku usaha perikanan. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *