Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Kuasa Hukum Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat, Rony Samloy menolak keras tawaran Kepala Dinas Pariwisata Maluku Melkias Lohy untuk membuka lokasi wisata Pantai Hunimua yang telah dipalang keluarga Rehalat dan tiga pemilik lahan di Dusun Dati Hoenimoea pada akhir Februari 2026 lalu.
“Kami tidak akan membuka lokasi pemalangan jika belum ada ganti rugi yang layak dan proporsional kepada pemilik lahan berdasarkan Register Dati 1814, Salinan Bilangan Dati 1819 dan Surat Keterangan Pemerintah Negeri Liang Tahun 2011 yang menjadi alas hak ahli waris Bangsamoeda Rehalat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pemerintah Provinsi Maluku dan ahli waris Almarhum Haji Thalib Lessy ke Pengadilan Negeri Ambon,” tegas Samloy kepada lenteranusantara.co.id di Ambon, Selasa (3/3).
Dalam gugatan PMH tersebut, jelas Samloy, ada permintaan ahli waris Bangsamoeda Rehalat ke pengadilan a quo untuk meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa seluas lebih kurang 1,3 hektare, memerintahkan para Tergugat in casu Pemprov Maluku dan ahli waris Thalib Lessy segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong (braakliggende grond) dan baik kepada para Penggugat, Fahmi, Hamdja dan Ishaka Rehalat.
“Kita berharap semua pihak terutama kepada Pemprov Maluku maupun pihak-pihak lain dalam perkara PMH ini untuk tunduk pada ketentuan hukum acara yang berlaku sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak),” tandasnya.
Lebih jauh Samloy menjelaskan berdasarkan “Teori Kontrak Sosial” yang dipelopori dan dikembangkan Thomas Hobbes, John Locke dan Jean-Jacques Rousseau, fungsi negara adalah melindungi hak azasi manusia dan hak-hak rakyat yang memberikan legitimasi kekuasaan kepada pemerintah untuk dijalankan.
“Dari konsep filosofis dan yuridis -sosiologis, maka secara konkret kepemilikan ahli waris Bangsamoeda Rehalat berdasarkan Register Dati 1814 dan Salinan Bilangan Dati 1819 merupakan fondasi keberlakuan Hukum Adat di Ambon dan Lease hingga saat ini,” paparnya.
Dia menyebutkan dalam konsepsi hukum Indonesia, negara hanya menguasai, bukan memiliki tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, negara hanya bertugas sebagai pengelola/regulator tanah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sedangkan hak milik berada pada masyarakat (rakyat).
“Masyarakat Liang terutama Bangsamoeda Rehalat sudah mewarisi tanah objek sengketa seluas lebih kurang 1,3 hektare jauh sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, untuk melindungi hak privat, para ahli waris Bangsamoeda Rehalat akhirnya melakukan pemalangan tanah yang menjadi milik mereka secara turun-temurun untuk menghindari kebijakan salah bayar, kesewenang-wenangan pemerintah dan memotong mata rantai Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” jelasnya.
Soal ancaman Lohy mengajukan somasi melalui tim hukum Pemprov Maluku ke ahli waris Bangsamoeda Rehalat, Samloy menjawab silakan. “Ibarat tamu intimidasi tuan rumah. Ini cacat logika. Asyik kalau hal ini terjadi,” tantangnya. (LN-04)










