Sidang Perdana Kasus Korupsi DD-ADD Watuwei

Tinggal Tetap di Surabaya, Surat Dakwaan JPU Urai Terdakwa Ikut Bagi Kambing dan Tarik Uang di Tepa dan Moa

banner 468x60

Lentera MBD.Com, Ambon– Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Watuwei, Kecamatan Dawelor Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, Tahun Anggaran (TA) 2016 dan TA.2017 yang merugikan negara sekira Rp. 779.558.800 atau setara Rp. 780 Juta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/11/2023).

Sidang yang dipimpin Rahmat Selang selaku Ketua Majelis Hakim itu menghadirkan empat terdakwa masing-masing Evert Kusuma Makupiola selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Watuwei, Hektor Farde Awewra selaku Bendahara Desa (Bendes) Watuwei, Pieter Daniel Jefleulawal selaku Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Watuwei dan Amus Kely selaku Suplier pengadaan mobil pick-up Desa Watuwei.

Dalam persidangan itu Terdakwa Makupiola, Awewra dan Jefleulawal didampingi advokat Alex Laritmas, S.H. dan rekan, sedangkan Akely didampingi advokat Rony Samloy, S.H. dan Steines Sitania, S.H.

Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang dikoordinir Asmin Hamja, S.H. dan dibacakan Farids Dhestarastra Musa, S.H.,M.H. menyatakan perbuatan keempat terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan turut serta melakukan korupsi sebagaimana melanggar Primair Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dan diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair melanggar Pasal 3 UU serupa. Menariknya, yang janggal dalam surat dakwaan JPU adalah Terdakwa Amus Kely yang dalam kurun waktu 2016-2017 masih berstatus anggota TNI-AD dan puluhan tahun tinggal dan menetap di Surabaya, Jawa Timur, disebutkan JPU  ikut serta dengan Terdakwa Hektor Farde Awewra memberikan dan membagikan bantuan pemberdayaan dalam bentuk uang tunai kepada 3 (tiga) kelompok peternakan kambing di Desa Watuwei masing-masing kelompok Manggurebe (Marthin Wutwensa) sebanyak 23 ekor  kambing sebesar Rp. 11.500.000, kelompok Wluwersol (Barens Awewra) sebanyak 14 ekor kambing seharga Rp. 7.000.000 dan kelompok Armali (Johny Akely) sebanyak 24 ekor kambing sebesar Rp. 12.000.000.

Di bagian lain, dalam surat dakwaan JPU juga disebutkan bahwa pada 29 Desember 2017 Terdakwa Hektor Farde Awewra disaksikan Terdakwa Evert Kusuma Makupiola dan Terdakwa Amus Akely mencairkan dana di Bank Maluku Cabang Pembantu Tepa sebesar Rp. 100 Juta. Padahal, saat itu Terdakwa Amus Akely masih aktif berdinas di Surabaya, Jatim.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (15/11) depan dengan agenda mendengar keterangan saksi memberatkan dari JPU. Sebelum menutup persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang berharap JPU menghadirkan saksi secara offline karena Peraturan Mahkamah Agung (Perma)  RI Nomor 4 Tahun 2020 soal persidangan perkara pidana secara virtual (online) telah dicabut.

Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menghendaki saksi wajib’ memberikan  keterangan di depan persidangan. (LMbd 04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *