Lentera MBD.Com, Tiakur– Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan secara serentak 27 November 2024 sesuai Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, telah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kesiapan itu dibuktikan dengan telah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian dan TNI di Kabupaten MBD.
“Sebanyak 49, 651 Milyar rupiah sudah disiapkan untuk perhelatan Pilkada tahun 2024 nanti. Dan sudah ditandatangani NPHD dengan tiap lembaga yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pilkada. Yakni, KPU MBD, Bawaslu MBD, Polres MBD dan Kodim 1511 Pulau Moa. Dan itu sesuai dengan regulasi yang mengaturnya,” terang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maluku Barat Daya, Arestoules Esauw, SPi, MSi kepada Lentera MBD.Com, Senin (20/11) di ruang kerjanya.
Untuk KPU sebesar 31 Milyar rupiah, 11,5 Milyar rupiah untuk Bawaslu, 4,5 Milyar rupiah untuk Polres dan 2 Milyar rupiah untuk Kodim. “Untuk hibah Pilkada kali ini dibanding dengan tahun 2020 mengalami kenaikan tetapi tidak signifikan. Kenaikan disebabkan karena perubahan sesuai hitungannya total Pagu dan realisasi ditambah harga inflasi (harga kenaikan barang). Jadi misalnya untuk KPU sebelumnya 28 Milyar rupiah mengalami kenaikan menjadi 31 milyar rupiah. Untuk Bawaslu juga naik karena ditambahkan dengan sharring anggaran dari Provinsi Maluku. Karena ini perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati,” urai mantan Camat Pulau Romang ini.
Di tahun ini, ungkapnya, melalui APBD perubahan akan dicairkan 40 persen untuk KPU dan Bawaslu “Dan sisanya 60 persen melalui APBD tahun 2024 bersama dengan Kepolisian dan TNI.,” terangnya. (LMbd 03)