Bawaslu MBD “Tidur” Tak Patroli Bersihkan APK dan BK di Masa Tenang

Berita, Politik231 Dilihat
banner 468x60

Lentera MBD.Com, MBD- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaran Pemilihan Umum telah mengatur masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara sejak 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Tahapan dan jadwal yang menjadi acuan penyelenggaraan Pemilu itu tak berlaku di Kabupaten Maluku Barat Daya. Kenapa tidak, di hampir semua lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye belum dilakukan pembersihan. Tim Lentera MBD.Com yang mencoba melakukan pemantauan di beberapa titik pemasangan APK dan BK yang terpampang di lokasi pertokoan di Kota Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD, hingga Senin (12/2) pukul 00.01 WIT, APK dan BK masih terpampang rapi sebagaimana pada masa kampanye.

Padahal, sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Pasal 1 ayat 36 mengatur masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Pasal 278 ayat 1 mengatur masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pada Peraturan KPU (PKPU) 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Pasal 27 ayat 4 mengatur peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang.

Dalam tugas pengawasannya, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye, Pasal 1 ayat 29, pasal 42 ayat 1, 2, 3A, 3B, 3D mewajibkan Peserta pemilu untuk tidak melanggar ketentuan pada masa kampanye. Terhadap APK dan BK harus dibersihkan oleh peserta pemilu. Bawaslu dan jajaran diberikan kewenangan pada pasal 42 ayat 4 sebagaimana tidak dilakukan pembersihan APK dan BK oleh peserta pemilu, maka dapat dilakukan melalui patroli pengawasan masa tenang.

Namun, tugas dan kewenangan yang dipercayakan negara serta rakyat untuk bertindak adil tak dilaksanakan Bawaslu MBD. Baik APK dan BK masih terpampang dan belum dibersihkan hingga H+2 masa tenang. Kendati demikian, sudah ada peserta pemilu sendiri yang membersihkan APK dan BK.

Salah satu pemerhati politik yang tak ingin namanya dipublikasikan mengatakan,  dirinya menyayangkan lambannya tindakan Bawaslu. “Aturan sudah jelas, kalau peserta pemilu tidak membersihkan APK dan BK atau masih melakukan kampanye pada masa tenang, maka Bawaslu dapat melakukan pembersihan dan penertiban dengan berpatroli. Mungkin Bawaslu lagi tidur. Kita juga ragukan kinerja Bawaslu ini,” tandasnya.

Menurutnya, kalau yang kelihatan saja tidak ada langkah tegas dari Lembaga Pengawas, maka dikhawatirkan Bawaslu tidur di masa tenang yang sudah menjadi rahasia umum bahwa di masa tenang itu banyak peserta pemilu yang berupaya melakukan upaya mempengaruhi pemilih dengan berbagai cara. “Masa tenang itu rawan politik uang, bahkan pertemuan-pertemuan terbatas kerap dilakukan. Karena itu, Bawaslu dan jajaran jangan tidur. Aturan bilang, harus patroli pengawasan. Di kota Tiakur saja tidak ada tindakan tegas apalagi di kecamatan-kecamatan. Juga pada media sosial yang sulit dikontrol, kemungkinan besar Bawaslu tidak akan maksimal,” ketusnya berharap. (LMbd Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *