Lentera MBD.Com, Ambon – Eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tengah (Malteng), Askam Tuasikal (AT) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Tuntutan ini dibacakan JPU Junita Sahetapy dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/1/2025) yang dipimpin ketua majelis hakim Harris Tewa, dibantu dua hakim anggota lainnya.
Selain pidana badan, lanjut JPU Sahetapy, terdakwa AT juga dihukum membayar uang denda sebesar Rp. 300 Juta subsider enam bulan kurungan dan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp 1.823.914.179,94,- atau setara Rp. 1,8 Miliar lebih subsider empat tahun Penjara.
Tak hanya AT, dalam sidang bersamaan itu, JPU Sahetapy juga menuntut dua rekan AT masing-masing, Mantan Manager Dana BOS Diknas Malteng, Oktovianus Noya dan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin dengan lama tuntutan berbeda.
Oktovianus Noya dituntut pidana penjara selama tujuh
tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 300 Juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.589.380.000 subsider tiga tahun dan enam bulan pidana penjara. Sedangkan Munaidi Yasin dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa serta denda sebesar Rp. 300 Juta subsider enam bulan kurungan ditambah pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.580.000.000 atau setara Rp 1.59 Miliar subsider tiga tahun dan delapan bulan penjara.
“Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” ungkap JPU Sahetapy.
Hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah di hukum.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi/pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.
JPU dalam berkas dakwannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp.3.993.000.000,- sesuai dengan hasil audit BPKP Maluku.
Para terdakwa ini kata JPU, dalam pengelolaan dana BOS diduga telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja.
“Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Peraturan Mendikbud Nomor 6 tahun 2021,” jelas JPU. (LMbd 04)