Diintimidasi Anggota Bawaslu MBD, Pera Bakal Lapor DKPP

Berita, Pemilu264 Dilihat
banner 468x60

Lentera MBD.Com, MBD- Merasa terintimidasi dengan tindakan represif dari Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Barat Daya, Andress Pera bakal melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini disampaikan kepada Lentera MBD.Com, Selasa (6/2) melalui pesan WhatsApp. Pera mengatakan, dirinya merasa tertekan dengan tindakan salah satu anggota Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua, ketika mendatangi kantor Bawaslu MBD untuk memasukan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Dusun Letwaru, Desa Letoda, Kecamatan Lakor, Kabupaten MBD beberapa waktu lalu. “Tanggal 15 Januari 2024, sekitar jam 11 siang, Beta ke kantor Bawaslu untuk masukan alat bukti baru dalam bentuk video, pak Anthony Sopacua sebagai komisioner Bawaslu divisi penanganan dan penindakan merespon dengan cara yang tidak berdasar pada kepastian hukum, beliau berperilaku seperti preman, kasar dalam kata-kata, sangat represif dan membentak saya, dengan cara memukul meja secara kuat, disaksikan langsung oleh pegawai sekretariat Bawaslu MBD,” beber Pengawas TPS ini.

Untuk mendapatkan keadilan, dirinya berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada DKPP. “Saya punya bukti rekaman atas tindakan yang dilakukan dan akan saya jadikan alat bukti bila diproses oleh DKPP,” ungkapnya.

Sekedar tahu, Pera yang melaporkan dugaan pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa Letoda itu berharap ada keadilan pemilu oleh lembaga pengawas pemilu. Karena itu, Senin (5/2) Pera melakukan orasi di halaman kantor Bawaslu MBD dan menyerahkan tuntutannya kepada salah satu Kasubag, Ronal Baltasar.

Bawaslu telah mengklarifikasi proses penanganan dugaan pidana pemilu tersebut dengan mekanisme penanganan temuan dan laporan bersama sentra penegakan hukum terpadu. Hasil pembahasan memutuskan tidak terbukti melanggar pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 dan diteruskan sebagai pelanggaran Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014. (LMbd 03)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *