Lentera MBD.Com, Moa- Dugaan pidana pemilu yang dilakukan Yoab Tutupasar, Kepala Desa Letoda, Kecamatan Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dinilai lambat direspon Badan Pengawas Pemilu Kabupaten MBD. Hal ini disampaikan Andress Pera, salah satu Masyarakat Letoda yang juga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Desa Letoda saat menyampaikan orasi di kantor Bawaslu MBD Senin (5/2) kemarin.
Beberapa tunututan yang disampaikan Pera yaitu, mempertanyakan pemberian status temuan nomor : 001/ REG TM / PL / KAB.MBD / /31.10 / 1 / 2024 dan menyatakan batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan kepastian hukum, atau kaidah hukum yang diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu). Penegakan hukum dugaan pelanggaran tindak pidana oleh Bawaslu kabupaten MBD tidak sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Gakkumdu, sehingga mengakibatkan multi interpretasi dalam norma-norma yang berimplikasi kepada tujuan hukum itu sendiri yakni keadilan, oleh karena itu penegakan hukum dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten MBD cacat prosedural. “Selain itu, perlu adanya atensi atau proteksi khusus bagi pelaporan dan saksi-saksi dugaan tindak pidana pemilu, sehingga terciptanya rule of law guna menemukan kebenaran materiil yang absolut. Bawaslu kabupaten MBD dan sentra Gakkumdu mestinya mengkaji laporan ataupun temuan secara komprehensif, dengan melampirkan berita acara pemeriksaan/ klarifikasi pihak-pihak yang dirugikan atau diuntungkan akibat perbuatan terlapor,” tegasnya.
Tunututan lainnya yakni meminta salah satu pimpinan Bawaslu MBD untuk segera mengundurkan diri. “Saudara Anthony Sopacua, Agar segera mengundurkan diri dari Pimpinan BAWASLU kabupaten MBD, karena bersikap represif (melakukan penekanan) kepada pelapor dugaan tindak pidana pemilu,” ungkapnya sembari menambahkan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dari BAWASLU MBD sesuai amanat Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang asas penyelenggaraan pemilu, Pera mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah konkrit guna menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu dan mengembalikan kepercayaan warga terhadap proses demokrasi.
Usai berorasi, Pera menyerahkan pernyataan sikap yang diterima salah satu Kasubag, Ronald Baltasar.
Klarifikasi Bawaslu
Sekira pukul 14.00 WIT pasca orasi yang dilakukan Andress Pera, Bawaslu melakukan konferensi Pers menghadirkan sejumlah media.
Konferensi Pers yang dihadiri Pimpinan Bawaslu MBD, Penyidik Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menegaskan dengan memamaparkan kronologi dan Upaya penanganan yang dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pemilu. “Penanganan dugaan tindak pidana pemilu yakni, Pada tanggal 16 Januari 2024 Bawaslu Kabuapten MBD menjadikan Laporan saudara Andre Pera sebagai Informasi awal. Kemudian Bawaslu MBD melakukan penelusuran terhadap Informasi awal tersebut pada tanggal 17 Januari 2024 di Dusun Letwaru, Desa Letoda, Kecamatan Lakor Kabupaten MBD. Kegiatan penelusuran tersebut dilakukan untuk untuk memastikan kebenaran informasi awal dimaksud. Dalam kegiatan penelusuran yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten MBD bertemu langsung dengan Saksi atas nama Semuel Mirlau (Selaku Tuan Rumah), Henci Leunardo Mirlau (Ketua BPD Desa Letoda), Ibu Barbalina Mirlau (istri dari Bapa semuel Mirlau), Hendrik Pera (om dari andre Pera), Dominggus Pera ( ayah dari Andre Pera) serta Terlapor Yoab Tutupasar ( Kepala Desa Letoda). Pada saat penelusuran dilakukan kami merekam percakapan/keterangan dari saksi maupun terlapor,” papar Anthony Sopacua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu MBD saat memberikan keterangan pers.
Selanjutnya, pada tanggal 18-30 Januari 2024, dilakukan pleno, pembahasan Bersama Gakkumdu, klarifikasi saksi dan terlapor hingga melakukan kajian hukum. “Dalam pembahasan Sentra Gakkumdu menghasilkan pendapat-pendapat Hukum dari para pihak yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan, yakni pendapat Bawaslu Kabupaten MBD dalam Kajian Hukum temuan dimaksud telah terpenuhi unsur Pidana bahwa terlapor telah melanggar pasal 490 jo pasal 280 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 namun dalam pembuktiannya tidak dapat dibuktikan secara Hukum hal yang menguntungkan/merugikan seseorang atau pihak lain terhadap ajakan dari yang bersangkutan (Kepala Desa). Pendapat penyidik Polres MBD bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pendapat ahli Pidana yang dituangkan dalam Kajian Hukum bahwa terlapor telah melanggar pasal 490 jo pasal 280 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 namun dalam pembuktiannya tidak dapat dibuktikan secara Hukum hal yang menguntungkan/merugikan seseorang atau pihak lain terhadap ajakan dari yang bersangkutan (Kepala Desa) dan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Pendapat Penuntut dari Kejaksaan MBD tidak terpenuhi unsur Pidana dan tidak dapat dibuktikan secara Hukum untuk ditindaklanjuti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu hal yang menguntungkan/merugikan seseorang atau pihak lain terhadap ajakan dari yang bersangkutan (Kepala Desa),” jelasnya.
Berdasarkan Hasil Pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu maka Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya berpendapat bahwa Temuan tersebut ditindaklanjuti ke Instansi yang berwewenag karena Terlapor Yoab Tutupasar (Kepala Desa) telah melanggar ketentuan pasal 29 huruf Undang-undang Nomor 6 Tahun 20214 Tentang Desa. “Pada tanggal 30 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten MBD mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan Nomor : 001/REG/TM/PL/KAB.MBD/31.10/1/2024 yang dituangkan dalam (Formulir Model B. 18) yang mana Status Temuan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagai Tindak Pidana Pemilu pada pembahasan Gakkumdu karena tidak terpenuhi unsur Pidana dan ditindaklanjuti kepada Instansi yang berwewenang karena telah melanggar Undang- Undang lainnya,” bebernya.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, kami tetap aktif memantau perkembangan kasus ini. Meskipun kasus ini diarahkan ke jalur Undang-Undang Desa Nomor 29 Huruf J oleh Gakkumdu. Kami ingin menegaskan bahwa Bawaslu tetap berperan dalam memastikan integritas dan transparansi proses hukum. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Gakumdu, untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga prinsip keadilan dan melibatkan masyarakat dalam proses pemantauan kami,” tandasnya. (LMbd 03)