Lentera MBD.Com Ambon – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015 – 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Maluku Rozali Afifudin, S.H., M.H.,dan diterima oleh petugas loket Tipikor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/2/2024).
“Hari ini Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua orang terdakwa, yaitu terdakwa DF selaku PPK dan terdakwa RT selaku Konsultan Pengawas. Sedangkan satu orang tersangka lainnya yaitu TB selaku rekanan penyedia barang atau jasa perkaranya masih dalam proses penyidikan dan akan menyusul untuk dilimpahkan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Aizit Latuconsina.
“Untuk terdakwa DF dan RT yang perkaranya dilimpahkan hari ini, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urai Latuconsina.
“Setelah pelimpahan perkara tersebut maka Penuntut Umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan,” pungkas Latuconsina. (LMbd-04)