Lentera MBD.Com,Ambon -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2/2024), akhirnya menjatuhkan vonis dalam perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran (TA) 2020, TA 2021 dan TA 2022.
Tiga Terdakwa masing-masing Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin dihukum penjara bervariasi. “Perkara tersebut adalah perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P Latuconsina, S.H, M.H melalui keterangan persnya, Senin (19/2) malam.
Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Harris Tewa, S.H, M.H. dengan anggota Lutfi Alzagladi, S.H. dan Agus Hairullah, S.H.
Adapun amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa masing-masing, Terdakwa Askam Tuasikal, pidana pokok berupa Penjara selama lima tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 300 Juta subsider tiga bulan kurungan. “Askam Tuasikal juga dikenakan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1. 823.914.179,94 atau setara Rp. 1,8 Miliar subsider satu tahun pidana penjara,” lanjut Latuconsina.
Terdakwa Oktovianus Noya dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama empat tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp.300 Juta subsider tiga bulan kurungan. “Oktovianus Noya juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 589.380.000 subsider satu tahun Pidana Penjara,” papar Latuconsina.
Terdakwa Munnaidi Yasin diganjar Pidana Pokok berupa Penjara selama lima Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300 Juta subsider tiga bulan kurungan. “Munnaudi Yasin juga dijatuhi Pidana Tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 1.565.000.000 atau setara Rp. 1,6 Miliar subsider satu Tahun Pidana Penjara,” urai Latuconsina.
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H, M.H. (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan pikir-pikir. Demikian juga ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. (LMbd 04)