Lentera MBD.Com,Ambon – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ke Abdi Aprizal Toisuta.
Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta itu dinilai bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Rafli Rahman sie.
Vonis majelis hakim yang diketuai, Harris Tewa dibantu dua rekan hakim anggotanya itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2/2024).
Hakim menyebut, terdakwa Abdi Toisuta terbukti bersalah melanggar pasal 354 ayat 2 juncto pasal 351 atau kedua diancam pasal 359 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, Abdi Aprizal Toisuta oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Tewa saat membacakan amar putusan pengadilan.
Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahannya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya, Munir Kairoti menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.
Sebagaimana diketahui, perbuatan Abdi Aprizal Toisuta alias Abdi, terungkap melalui beredarnya video penganiayaan yang diunggah terdakwa. Video tersebut sempat viral dan dibagikan ke berbagai platform media sosial Facebook, WhatsApp, Tik-tok, dan Instagram.
Insiden itu terjadi pada Minggu, 30 Juli Tahun 2023 lalu sekira pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.
Awalnya, saksi Muhammad Fajri Semarang bersama korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket yang dipinjam. Saat memasuki Gapura lorong Masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang sedang berjalan menuju rumahnya dan hampir tersenggol sehingga pelaku mengejar saksi dan korban.
Saksi yang saat itu baru beranjak turun dari atas motor lalu kemudian berpapasan dengan terdakwa. Tanpa bertanya langsung memukul korban sebanyak satu kali pada bagian kepala yang masih terlindungi helm, saat masih duduk diatas motor.
Merasa tidak puas, terdakwa Kemabli memukuli korban dari bagian kepala yang kedua kalinya dan diulanginya untuk yang ke tiga kali di bagian depan atas helm.
Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan posisi korban telah tertunduk menaruh kepalanya di atas stang motornya dalam kondisi pingsan.
Terdakwa juga sempat menyatakan akan bertanggungjawab atas perbuatannya, lalu pergi begitu saja.
Pukul 21.25 WIT, korban dilarikan ke rumah sakit Dr. Latumeten, namun pukul 21.45 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit tersebut.
Berdasarkan hasil visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, terdapat pendarahan pada bagian kepala dan saraf serta gangguan pernafasan pada korban akibat benturan benda tumpul. (LMbd 04)