Kejati Maluku Serahkan Barang Bukti dan Bendahara Pengeluaran Setkab SBT ke Kejari SBT

banner 468x60

Lentera MBD.Com,Ambon -Berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) Seram Bagian Timur  dan tersangka IL yang merupakan bendahara pengeluaran pada Setkkab SBT diserahkan jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku ke penuntut umum Kejaksaan Negeri SBT di Bula, Rabu (21/2/2024).

“Pada hari ini, Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di kantor Kejati Maluku telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) dari Penyidik Kejati Maluku kepada Penuntut Umum Kejari SBT untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021. Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum adalah Saudara IL (Bendahara Pengeluaran pada Setkab SBT). Penyerahan tahap II dilakukan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin, SH, MH kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe, SH, MH,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Maluku Aizit P Latuconsina, S.H.,M.H. kepada media ini via WhatsApp, Rabu (21/2).

“Setelah penyerahan Tahap II hari ini maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status saudara IL beralih dari Tersangka menjadi Terdakwa,” lanjut Latuconsina.

Usai tahap II, Terdakwa IL ditahan oleh Penuntut Umum Kejari SBT di  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon selama 20 hari terhitung sejak 21 Februari 2024 untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Untuk diketahui, Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 28.839.458.913,00 terdiri dari Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00.

Dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejari SBT mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara  untuk segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.

Adapun Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa IL adalah sebagai berikut, Primair  melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah dirubah  dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Subsidair  melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (LMbd 04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *