LenteraNusantara.Co.Id, Ambon – Pelaku pencabulan anak di bawah umur tidak mengenal latar belakang pelaku. Entah sipil, rakyat biasa sampai oknum anggota kepolisian dan anggota militer. Tapi, yang pasti korbannya adalah anak atau anak di bawah umur. Kali ini menimpa salah satu siswi sekolah dasar berumur delapan tahun di Ambon, Maluku. Sang pelaku adalah oknum anggota polisi berpangkat brigadir bernama Syaiful Rahmat (SR), 43.
Pelaku dilaporkan ibu korban melakukan aksi bejatnya dengan sadis dan berulang-ulang selama enam bulan berturut-turut di mana sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya korban diikat kaki tangannya, mulutnya dilakban dan pelaku menodongkan pistol ke korban lalu korban diperkosa pelaku.
Korban memanggil pelaku “Ayah Ipul” yang juga Ketua RT pada RT.004/RW.006 Pinang Putih. Korban berasal dari latar belakang keluarga tidak mampu di mana ayah korban yang seorang penyandang disabilitas.
Korban merupakan teman bermain anak pelaku. Korban dan anak pelaku bersekolah di sekolah yang sama dan pelaku sering menjemput anak pelaku sekaligus dengan korban. Pelaku sering memanfaatkan anak pelaku untuk memanggil korban demi melancarkan aksi “smerlap” alias biadab pelaku.
Pelaku melakukan aksi bejat kepada korban terhitung sejak korban duduk di kelas 3 SD sampai kelas 4 SD dan tidak terhitung dalam ingatan korban berapa kali dia diperkosa pelaku. Pelaku juga memaksa korban menonton film porno dan memaksa korban melakukan adegan seperti yang ada di film orang dewasa tersebut.
Beberapa kali Pelaku menggunakan pakaian dinas kepolisian saat melakukan aksi bejat terhadap korban. Pelaku sering melakukan aksi bejat tersebut di rumah pribadi pelaku, rumah kosong milik orang dan bak penampungan air. Pelaku selalu membawa lakban dan tali yang dipakai untuk menutup mulut korban dan mengikat tangan dan kaki korban. Lakban dibuka ketika pelaku menyuruh korban menghisap kemaluan pelaku dan ketika pelaku selesai melakukan aksi bejat tersebut. Sperma pelaku selalu dibuang ke lantai. Pelaku sering memberikan uang kepada korban dengan besaran uang bervariasi, Rp 10 ribu, Rp. 15 ribu dan Rp.20 ribu.
Pelaku selalu mengancam korban dengan kalimat “Kalau ose kas tau ose mama nanti ose masuk penjara” Ibu korban mulai curiga ketiga ada pembicaraan dari tetangga yang mengatakan “Bilang se mama jang kasih Andini turun ka bawah nanti dia masa depan hancur”
Selama empat hari ibu korban tidak membiarkan korban keluar rumah karena merasa curiga. Pagi hari di tanggal 4 Mei 2024, pelaku mondar mandir di depan rumah korban. Pada sore di hari dan tanggal yang sama, ada tiga anak kecil berumur sekitar 5-6 tahun yang memanggil korban untuk mengambil buah kersen. Korban mengikuti ajakan ketiga temannya tersebut.Ternyata tiga anak kecil tersebut disuruh oleh pelaku. Pelaku kemudian melakukan hal bejat itu lagi ke korban.
Andaniwati, ibu korban lalu curiga ketika korban pulang dalam kondisi linglung dan acak-acakkan. Ibu korban lalu memaksa korban bercerita, dan kemudian di hari yang sama ibu korban langsung membuat pelaporan di Polresta Ambon.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma psikis, takut dan rasa malu sehingga korban tidak mau melanjutkan sekolah. Beberapa kali keluarga pelaku (termasuk Istri pelaku) datang ke rumah korban untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan dengan Mambawa uang sejumlah 30 juta rupiah.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP La Beli yang dikonfirmasi media ini via Whatsapp, Jumat (31/5/2024) sekira pukul 14.50 WIT seputar kasus persetubuhan anak di bawah umur ini mengatakan perkara ini dilaporkan pada 5 Mei 2024. “Perkaranya masuk sidik pada 6 Mei 2024 dan Tersangkanya sudah ditahan sejak 6 Mei 2024 dan sekarang sudah pemberkasan tahap 1,” jelas La Beli. Mengenai kronologis kasus tersebut, La Beli mengakuinya namun dia membantah ada todongan pistol. “Untuk kronologisnya tak ada todongan pistol,” tepisnya. (Tim)