Harga Barang Naik, Barang Kadaluwarsa Masih DiJual, Pemda MBD Monitoring Empat Bulan Sekali

Berita, Ekonomi, Kesehatan1282 Dilihat
banner 468x60

LenteraNusantara.Co.Id, MBD– Naiknya harga kebutuhan pokok hingga barang kebutuhan lainnya di Indonesia juga berdampak di Kabupaten Maluku Barat Daya. Naiknya harga barang mengakibatkan barang kadaluwarsa atau expiration tetap dijual di toko-toko di Kota Tiakur.

Penelusuran Lentera Nusantara.Co.Id, Bulan April 2024 lalu, barang kadaluwarsa dijual di salah satu toko di Kota Tiakur. Minyak goreng sawit merek Nutrients dengan tanggal kadaluwarsa 5 Desember 2023 masih dijual.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Eksda) memiliki tim monitoring barang kadaluwarsa.

Kepala Bagian Eksda, Imanuel “Ony” Maupula kepada Lentera Nusantara.Co.Id, Jumat (31/5) mengatakan, pihaknya memiliki tim khusus program monitoring pasar. Yang tergolong dalam tim monitoring pasar yaitu dari pihak pemerintah dan pihak keamanan (Polres MBD) dengan tujuan untuk menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran. “EKSDA MBD secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap tanggal kedaluwarsa pada barang-barang yang dijual di pasar-pasar wilayah MBD. Hal ini sudah dilakukan EKSDA tahun 2024, sebelum hari raya Idul Fitri telah melakukan kegiatan monitoring pasar. Kegiatan ini biasanya dilakukan paling cepat 4 bulan sekali atau paling lambat 6 bulan sekali dalam satu tahun,” ujarnya.

Setiap barang yang ditemukan kadaluwarsa, lanjutnya, akan segera diamankan dan dilakukan proses pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Selain itu, kami juga menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang terbukti menjual barang kadaluwarsa. Sanksi tersebut adalah penyitaan barang kadaluwarsa tersebut lalu kemudian dimusnakan dengan cara dibakar. Kita sudah beberapa kali melakukan pemusnahan tersebut,” tandasnya.

Dirinya menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus barang kadaluwarsa untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kesehatan masyarakat. “Kami tidak akan segan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan terkait barang kadaluwarsa. Keamanan dan kesehatan konsumen adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Dengan adanya proses monitoring yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas, Dia berharap dapat menciptakan lingkungan konsumen yang lebih aman dan terhindar dari dampak negatif akibat konsumsi barang kadaluwarsa. “Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen Pemda MBD dalam menjaga kualitas produk dan melindungi konsumen di wilayah MBD. Hal ini dilakukan bila ada laporan dari masyarakat atau temuan-temuan langsung maka tim monitoring akan melakukan fungsinya,” jelas Maupula. (LN-03)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *