LenteraNusantara.Co.Id, MBD- Drs. Melkias Mozes Lohy, MT kembali dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara Bupati Maluku Barat Daya. Lohy pernah menjadi Penjabat Sementara Bupati MBD tahun 2020 dan sukses melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku itu dikukuhkan bersama dua penjabat sementara lainnya yakni Husein, S.Pd, M.Pd, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Djalaludin Salampessy, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, sebagai penjabat bupati Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pengukuhuan dilaksanakan Selasa malam (24/9) di lantai VII kantor Gubernur Maluku oleh Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-3821 Tahun 2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati pada Provinsi Maluku. Dalam sambutannya, Ie mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 01 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, menegaskan bahwa selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menjalani cuti di luar tanggungan negara karena melakukan kampanye, maka ditunjuk penjabat sementara. ”Tugas penjabat sementara selama kurang lebih 60 hari kedepan dan sangat jelas sebagaimana pasal 9 ayat (1) dan (2) Permendagri nomor 1 tahun 2018,” tegas Ie.
Dirinya meminta ketiga penjabat sementara bupati untuk segera turun ke kabupaten masing-masing untuk melakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi dengan lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD dan TNI/Polri, serta penyelenggara Pilkada dan jajaran birokrasi pemerintahan kabupaten serta elemen masyarakat. ”Segera bangun komunikasi terbuka dengan semua jajaran dan TNI/Polri untuk menjaga stabilitas keamanan daerah selama masa kampanye,” pintanya.
Berdasarkan tugas yang ditegaskan didalam Permendagri nomor 1 tahun 2018, Penjabat Sementara Bupati, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang defenitif serta menjaga netralitas ASN. Melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Setelah masa kampanye berakhir pada 23 November 2024, tugas penjabat sementara bupati akan berakhir. Bupati yang menjalani cuti kembali aktif bertugas. Sebab, masa jabatan bupati akan berakhir setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. (LN-Tim)