LenteraNusantara.Co.Id, MBD – Kasus pemukulan terhadap Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Kisar Utara, Lekson Leunard Samadara (29) saat melakukan patroli pengawasan Masa Tenang, Selasa (13/2) sekira jam 22.30 WIT di Desa Persipan Puthair Timur, Desa Lebelau dilimpahkan dari Polsek Pulau-Pulau Terselatan ke Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Cabang Wonreli, Kisar Selatan.
Berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penyerahakan berkas dilakukan Kepolisian Sektor Pulau-Pulau Terselatan kepada Penyidik Kejaksaan di kantor Polsek, Rabu (18/9) dihadiri, Kapolsek, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Rudy Ahab, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli, Eka Yacob Hayer, SH, pihak Lapas Wonreli dan para pelaku.
Sebagaimana dirilis media ini pada 14 Februari 2024 dengan judul ”Patroli Masa Tenang, Panwascam Dipukul di Kisar Utara”, samadara menuturkan, kasus pemukulan yang dilakukan kepada dirinya dan rekan-rekan saat melakukan patroli pengawasan pada pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden serta Legislatif tahun 2024.
“Awalnya saya sementara berada di Balai Desa persiapan Puthair Timur dengan teman teman dari Panwas Kecamatan Kisar Utara, yakni Ketua Panwas Kecamatan Kisar Utara Bapak Yopi Maunary, dan Anggota Panwas serta pengawas kelurahan Desa Kecamatan Kisar Utara dan beberapa pengawas TPS sekecamatan Kisar Utara. Kami pergi untuk melakukan patroli pengawasan dalam hal ini mengecek praktek politik uang, mengecek persiapan TPS dan memastikan tidak adanya kampanye di masa tenang yang ada di Kecamatan Kisar utara. Kemudian dalam perjalan kami mengecek di TPS 1,2,3,4, dan 5 di Desa Lebelau kemudian kami lanjut di TPS 6 di Balai Desa Persiapan Puthair Timur dan kami sedang mengecek kesiapan pungutan suara dan sementara berdiskusi dengan Linmas dan masyarakat dan tiba-tiba ada gerombolan kendaran motor lebih dari 20 kendaraan melewati depan TPS 6. Melihat itu, kami mulai mengikuti sampai di depan kediaman Bapak Daniel Samadara dan rombongan kendaraan juga berhenti di depan kediaman bapak Daniel Samadara. Kami berhenti dan memastikan tujuan dan sasaran perkumpulan tersebut kepada tuan rumah yakni istrinya Bapak Daniel kemudian langsung saya menanyakan bahwa “Ada apa sampe banyak orang ini, katong dari Panwas melakukan pengawasan masa tenang” dan kemudian istrinya menjawab “Dong ada mau datang makan” kemudian saya jawab “Oh makan-makan tapi kelihatan ada mau konvoi rame-rame. Kemudian Saya menanyakan lagi bahwa “Bapak datang di sini untuk apa” dan tiba-tiba ada yang meneriak bahwa “Pulang” dan Saya Jawab bahwa “Suru sapa pulang, karna katong datang di sini untuk menjalankan tugas tanggung jawab” dan saudara Oktovianus Maaturwei (OM) mengatakan bahwa “Katong dua baku pukul sudah” dan Saya jawab “Beta ada datang deng beta tugas deng tanggung jawab bukan datang par baku pukul. Kemudian (OM) langsung memukul dengan kepalan tangan kanan ke arah Saya sebanyak 1 (satu) kali pukulan dan kena pada bagian kepala. Setelah itu Saya dipukul lagi, namun tidak kenal dengan orangnya dan Saya menangkis dengan tangan kiri, sehingga pukulan mengenai tangan kiri Saya,” urai Lekson Samadara.
Samadara kemudian melaporkan kejadian pemukulan itu ke Kepolisian Sektor Pulau Kisar. “Saya sudah melaporkan ke Polsek untuk dilakukan proses hukum. Saya berharap, Polsek dapat menyelesaikan dengan seadil-adilnya,” harapnya.
Polsek menerima dan merigistrasi laporan dengan nomor STPL/03/11/2024/Polsek, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- B/03 /11/ 2024/ Sek Kisar/Res MBD, tanggal 13 Februari 2024.
Samadara berharap, dari kejadian ini ada efek jera dan memberikan pelajaran bagi masyarakat, bahwa tugas sebagai lembaga penyelenggara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang bahkan dilindungi oleh Negara. ”Karena itu, jangan bertindak sewenang-wenang kepada penyelenggara negara yang sementara melakukan tugasnya,” harapnya. (LN-Tim)