Tagihan Sewa Lahan di Batu Gantung Bingungkan Warga, DPRD Kota Ambon Gelar RDP

banner 468x60

LenteraNusantara.Co.Id,Ambon – Salah satu ahli waris lurus Jozias Alfons, Barbara Jacqualine Imelda Alfons membantah tuduhan yang menuduh pihaknya mengambil pungutan liar (pungli) harga sewa tanah dari masyarakat di komplek Batu Gantung Goga, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Menurut Imelda, penagihan yang dilakukan pamannya Obeth Nego Alfons melalui dirinya berdasarkan surat kuasa karena bidang tanah yang ditempati masyarakat Batu Gantung Goga merupakan hak milik dari Obeth Nego Alfons.

“Tanah kepemilikan Jozias Alfons yang disengketakan hari ini bukan lagi ‘tanah dati’, tapi sudah menjadi hak milik Obeth Nego Alfons. Jadi kalau kita lakukan penagihan harga sewa, itu tidak bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dimiliki Evans Reynold Alfons Cs,” papar Imelda saat Rapat  Dengar Pendapat (RDP) pihak-pihak terkait bersama Komisi I DPRD Ambon, Rabu (13/11/2024).

Imelda mengutarakan Obeth Nego Alfons sesungguhnya sangat menghargai putusan PN Ambon yang memutuskan tanah tersebut telah inkracht (van gewijsdezaak) menjadi milik Evans Reynold Alfons.

Tapi, Obeth Alfons juga berpegang pada putusan tanah dati yang ada di keluarga Evans Reynold Alfons dimaksud.

Artinya bahwa, putusan ‘tanah dati’   oleh PN Ambon bertentangan dengan kepemilikan tanah keluarga Alfons tertanggal 3 Maret 1976.

Imelda juga mempertanyakan silsilah dusun dati yang selama ini diklaim Evans Reynold Alfons. Karena pernyataan seperti itu,  terkesan memutarbalikan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kalau memang ada pernyataan bahwa Obet Nego Alvons bukan ahli waris, saya harus katakan bahwa patut diduga ada apa  di balik semua ini.”tanya Imelda.

Sehingga ketika Evans Reynold Alfons hendak melakukan penagihan sewa lahan dari masyarakat dengan dasar putusan tanah dati, maka ada baiknya surat putusan itu dibawa disertai dengan surat keterangan kepemilikan dati dari Pemerintah Negeri Urimessing.

“Jadi ada perbedaan status tanah yang diakui oleh Obeth Nego Alfons berdasarkan administasi turunan surat tanah hak milik ahli waris Jozias Alfons,” terangnya.

Dan, lanjut Imelda, status tanah yang diakui keluarga Evans Reynold Alfons adalah tanah yang didasari putusan PN tanpa memiliki administrasi turunan tanah dati dari Pemerintah Negeri Urimessing.

Sementara itu, Ricko Weyner Alfons mengaku, terdapat 20 dusun dati milik moyang Jozias Alfons berdasarkan kutipan register dati yang dikeluarkan Pemerintah Negeri Urimessing tertanggal 24 April 1923.

Tanah ini secara turun-temurun dijaga oleh ahli waris Jozias Alfons. Berjalannya waktu, Obeth Nego Alfons yang bukan turunan asli dari moyang Jozias Alfons mengklaim bahwa memiliki hak atas puluhan bidang tanah tersebut.

‘Obeth Nego Alfons kemudian menggugat keluarga kami di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, tapi Obeth Nego Alfons tetap saja kalah. Dan putusan itu inkracht,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Ambon, Fadli Toisuta menyatakan persoalan sengketa lahan antara dua ahli waris Jozias Alfons, yakni Evans Reynold Alfons Cs dan Obeth Nego Alfons akan menjadi perhatian pihaknya di komisi I DPRD Kota Ambon.

“Kita sudah mengambil berkas kepemilikan tanah. Nanti berkas itu akan kita telaah untuk kemudian merekomendasikan siapa yang berhak atas penagihan harga sewa tanah di Batu Gantung Goga,” ujarnya.

Prinsipnya, kata Fadly, komisi I DPRD Kota Ambob tidak punya kepentingan apapun dalam persoalan ini. “Komisi hanya ingin mencari solusi terbaik sehingga masyarakat tidak bingung harus membayar ke pihak yang mana.

Karena ini juga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Kami akan rapat internal dan memberikan rekomendasi nanti,” tegasnya. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *