Sembunyi di Pulau Seram, Pelaku Penganiayaan di Karang Tagepe Akhirnya Diringkus Polisi

banner 468x60

LenteraNusantara.Co.Id, Ambon,- Usai bersembunyi di Pulau Seram setelah melakukan aksi penganiayaan, Isak Ridol Salaka alias Cakri akhirnya diringkus Polisi di kediamannnya di Gunung Nona, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penangkapan yang dilakukan Selasa (3/12), sekira pukul 04.30 Wit setelah pelaku kembali dari Pulau Seram, Kobisonta pada bulan November. Sebanyak enam personel Reskrim Sektor Nusaniwe langsung meringkus Pelaku dan menggiringnya ke Polsek Nusaniwe.

Sebelumnya, Pelaku melarikan diri dan bersembunyi setelah melakukan aksi penganiayaan pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024, sekira pukul 22.30 Wit, bertempat di Karang Tagepe, Dusun Siwang RT.003/RW.003, Negeri Urimesseng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Telah terjadi peristiwa penganiyaan yang dilakukan oleh Isak Ridol Salaka Alias Cakri terhadap Korban Daniel Warbal Alias Dani. Penganiyaan tersebut dilakukan dengan alat berupa parang yang mana pelaku mengayunkan/potong korban sebanyak 1 (satu) kali dengan alat berupa parang yang kena pada bagian lengan tangan kiri.

Buntut dari perbuatan pelaku, menyulut saling saling lempar batu antara pemuka Kariu dan pemuka Kei, sehingga Piket Polsek Nusaniwe turun ke tempat kejadian perkara dan membubarkan para pelaku aksi saling lempar batu.

Selanjutnya, Polsek Nusaniwe melakukan Swiping atau pemeriksaan terhadap diduga para pelaku pelemparan batu dan ditemukan salah seorang pemuda Kei yang saat itu membawa, menguasai senjata tajam berupa panah wayer yang bernama Aladin Suat. Saat ini sudah dilakukan proses hukum dan sudah di pengadilan.

Ketika pelaku penganiyaan selesai melakukan aksinya pelaku melarikan diri keluar dari Kota Ambon ke Seram Kobisonta dan pada bulan November 2024, pelaku kembali ke kediamannya di Gunung Nona, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe. Dan, Selasa (3/12), sekira pukul 04.30 Wit, Unit Reskrim Sektor Nusaniwe yang berjumlah 6 (enam) Personil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Aniaya tersebut dirumahnya. Untuk perkara penganiayaan ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 23 Juli 2024. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *